Wed, Sep 9, 2009 | Jakarta, matanews.com
tkiKetua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Mohammad Cholily, menyatakan, sebanyak 400 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, dideportasi selama Januari-Agustus tahun 2009.
"Kemungkinan jumlah TKI asal Jember yang dideportasi lebih dari 400 orang, karena sebagian pemulangan TKI itu luput dari pantauan SBMI," kata Cholily, Rabu.
Ia menjelaskan, ratusan TKI itu dideportasi dari Malaysia, Hong Kong, Arab Saudi dan Korea, dengan berbagai alasan. "Hampir tiap tahun ada TKI yang dideportasi, namun masih banyak TKI yang kembali lagi ke negara yang sudah memulangkan secara paksa ratusan TKI itu," katanya.
Menurut dia, ada beberapa faktor yang menyebabkan TKI dideportasi dari sejumlah negara tujuan, antara lain TKI tidak memiliki dokumen, adanya krisis global dan kebijakan negara tertentu yang merugikan TKI. "Pemerintah seharusnya membuat sebuah kebijakan untuk melindungi TKI yang dideportasi, karena mereka membutuhkan perlindungan, meski TKI yang bersangkutan tidak memiliki dokumen" ucapnya menegaskan.
Sejauh ini, sebagian besar Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) tidak bertanggung jawab atas deportasi yang dilakukan atas TKI yang diberangkatkan, sehingga TKI yang bersangkutan menderita. "Banyak PPTKIS yang enggan bertanggung jawab atas deportasi yang dilakukan sejumlah negara tujuan TKI," katanya mengungkapkan.
Ia berharap, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat harus memberikan perlindungan kepada TKI yang dideportasi.(an/*)
10 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar