02 Desember 2009

Penertiban PKL di Jalan Margonda Ricuh


By Republika Newsroom
Rabu, 02 Desember 2009

DEPOK -- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalan Raya Margonda, Depok Rabu (2/11) berlangsung ricuh. Aksi saling dorong antara petugas satuan polisi pamong praja (Sat Pol PP) kota Depok dengan sejumlah tenaga keamanan Arena Sirkus Oriental tak dapat dihindari.

Kericuhan bermula Petugas awalnya mengangkut dua papan reklame sirkus yang berada di bahu jalan. Karena kesal dengan tindakan petugas, penanggung jawab Sirkus, Samijan Budiharjo,sempat beradu argumen dengan Kabid Sumber Daya Dinas Sat Pol PP, Pribadi Iqbal, yang memimpin penertiban tersebut.

Tak lama, enam orang orang berbadan tegap teman samijan langsung mendorong sejumlah anggota Sat Pol PP yang tetap akan menyita dua papan reklame mereka. Beruntung, sebelum aksi saling dorong meluas menjadi perkelahian, sejumlah petugas polisi berhasil melerai kedua belah pihak. Setelah berhasil diredam, petugas Sat Pol PP tetap menyita dua papan reklame tersebut.

Sementara Samijan, menuding petugas Sat Pol PP arogan,karena melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya. "Tidak ada pemberitahuan kepada kami, tahu-tahu main angkut aja," katanya setengah berteriak. Dia mengklaim, semua reklame dan arena sirkus yang digelar di tempat tersebut sudah mengantongi izin dari pemerintah dan kepolisian., termasuk izin dari masyarakat sekitar. "Tapi herannya masih dinilai salah. Dua papan itu kan hanya jadwal pertunjukan dan harga tiket," katanya kesal.

Pribadi, berargumen pihaknya dari Satpol PP Depok menyita dua papan reklame tersebut karena dinilai melanggar ketertiban umum. Pasalnya, papan tersebut berada di atas bahu jalan. "Sudah jelas-jelas tidak boleh memasang reklame di jalan. Karena dapat mengganggu pengguna jalan," ujarnya. Selain itu, papan reklame tersebut disita sebagai barang bukti pelanggaran perda. Namun, menurut dia, pihak pengelola sirkus masih dapat mengambilnya kembali di kantor Sat Pol PP.

"Kalau baru pertama kali (melanggar) masih bisa diambil, syaratnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan," ungkapnya. Selain peristiwa tersebut, Satpol PP menertibkan PKL di Jalan Raya Margonda sekitar 175 lapak. Sebagian besar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Sariyo Sabani, telah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat teguran sebanyak 3 kali. "Bulan November lalu kami sudah melayangkan surat teguran untuk membongkar sendiri lapak-lapak PKL milik mereka. Tapi, hingga kini, PKL masih bandel dan rencananya besok (hari ini red.) kami akan menertibkan," ungkap Sariyo kepada wartawan, Senin (1/12).

Dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengerahkan 176 personel, terdiri atas petugas Banpol sebanyak 76 orang, 40 orang petugas Satpol PP, serta Anggota Kodim dan Anggota Polrestro Depok masing-masing 30 orang. Selain menyiagakan personel, dua truk juga disiapkan untuk mengangkut barang-barang milik para pedagang. Penertiban ini dilakukan di kedua sisi jalan dan dilakukan pagi dan sore hari. c06/pur



Tidak ada komentar:

Posting Komentar