13 Desember 2009

LSM DIY Tolak Rencana Penggusuran Wilayah Parangtritis

12 Desember 2009 | 16:25 wib | Daerah

LSM DIY Tolak Rencana Penggusuran Wilayah Parangtritis

Bantul, Cybernews. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak rencana penggusuran rumah warga di kawasan  Pantai Parangtritis yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bantul, pada 15 Desember.

"Kami menolak rencana penggusuran rumah hunian di wilayah sepanjang Pantai Parangtritis karena membuat masyarakat yang tinggal di wilayah  itu merasa resah dan ketakutan terutama adanya ancaman penggusuran itu," kata Anggota Forum LSM DIY, Hikmah Diniah usai pertemuan dengan DPRD Bantul, Sabtu (12/12).

Menurut dia, rencana pembangunan megaproyek Parangtritis senilai Rp100 miliar oleh investor PT Awani Modern Indonesia (PT AMI), pada 15 Desember akan melakukan penggusuran rumah milik 90 keluarga di kawasan Pantai Parangkusumo, Parangtritis.

"Secara tegas Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa praktik penggusuran paksa merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

 Hikmah mengatakan, sejak 2006 telah terjadi dua kali penggusuran di wilayah sepanjang Pantai Parangtritis, yaitu pada 2006 penggusuran tujuh unit rumah di wilayah Dusun Balong, Desa Mancingan. Kemudian, pada 2007 penggusuran kembali terjadi di wilayah yang sama terhadap 89 rumah.

Menurut dia, dari seluruh korban penggusuran tersebut terdapat tujuh keluarga yang belum mendapatkan hak relokasi dan kini menderita lahir dan batin karena menjadi tuna wisma.

Ia mengatakan, akibat penggusuran itu juga terjadi penurunan pendapatan warga hingga 70 persen khususnya pada sektor perdagangan yang selama ini menjadi mata pencaharian 60 persen perempuan di wilayah sepanjang pantai Parangtritis.

Oleh karena itu, kata dia pihaknya meminta DPRD Bantul menghentikan segala bentuk penggusuran paksa oleh aparatur Pemda Bantul yang merampas hak-hak rakyat di sepanjang pantai Parangtritis.

( Ant / CN12 )


http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/12/12/41907

Tidak ada komentar:

Posting Komentar