13 Desember 2009

Korban Kebakaran Tambora Dilarang Huni Rumah

Korban Kebakaran Tambora Dilarang Huni Rumah
Jum'at, 11 Desember 2009 - 16:58 wib
TEXT SIZE :


Olivia Marietta - Okezone

Warga berupaya memadamkan api dalam kebakaran di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (10/12) malam. (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Pascatewasnya Sulistyo Putranto, petugas pemadam kebakaran yang tewas tertimbun bangunan saat kebakaran kemarin sore, pemerintah daerah melarang warga korban kebakaran Tambora, Jakarta Barat, masuk dan membangun kembali rumah mereka.

Struktur balok, beton, dan dinding bekas kebakaran dikhawatirkan rapuh sehingga rumah rawan rubuh. Untuk itu, Pemda menempelkan pemberitahuan di setiap rumah yang terbakar.

"Kami dilarang oleh Pak RT dan Pemda untuk masuk ke dalam bangunan yang telah terbakar," kata Rudi (23), seorang warga korban kebakaran, Jumat (11/12/2009).

Menurutnya, jika hendak digunakan, warga harus membongkar terlebih dahulu bangunan mereka.

Pengawasan dan Penerbitan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat, Indradjit menyatakan dinding maupun balok rumah warga yang terbakar lebih dari satu jam, sangat berbahaya untuk digunakan kembali.

Selain itu warga juga harus memperhatikan ketentuan pembangunan sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 1991.

"Jika warga hendak membangun kembali harus memperhatikan garis sepadan jalan (GSJ) dan garis sepadan bangunan (GSB), serta jarak bebas antar bangunan, sirkulasi udara untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Seperti diketahui, Sulis tewas saat berusaha memadamkan kobaran api. Dia dan dua rekannya tertimpa bangunan yang roboh akibat diamuk si jago merah.(ton)


http://news.okezone.com/read/2009/12/11/338/284214/korban-kebakaran-tambora-dilarang-huni-rumah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar