08 Desember 2009

"Ngembat" Raskin, Pak Kades Bakal Jadi Pesakitan



Rabu, 2 Desember 2009

BANGKALAN, KOMPAS.com - Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/12) menetapkan Marit Kepala Desa Banyoning Laok, Kecamatan Geger sebagai tersangka kasus penggelapan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) senilai Rp 18,9 juta.
   
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Suwarno mengatakan sesuai bukti di lapangan dan keterangan beberapa saksi, oknum kades itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan raskin. "Raskin sebanyak 1.480 kilogram seharusnya dibeli oleh 124 kepala keluarga, namun kenyataan di lapangan tidak disalurkan kepada yang berhak," katanya.
   
Menurut dia, meski pihaknya telah menetapkan Marit sebagai tersangka,  yang bersangkutan belum ditahan. Sebab, tersangka tidak hadir saat dilakukan pemanggilan pada 30 November lalu untuk menjalani pemeriksaan.
   
"Tersangka mangkir ketika kami melayangkan surat panggilan pertama tanpa alasan yang jelas. Kami akan melakukan pemanggilan kedua," katanya.
   
Suwarno mengatakan pada surat panggilan kedua yang dilayangkan Selasa (1/12) lalu, tersangka diwajibkan hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12) mendatang.
   
Bahkan, kata dia, jika tersangka tetap mangkir, pihaknya akan menjemput paksa. "Kalau tersangka tetap mangkir, kami akan jemput paksa yang bersangkutan, karena sudah tidak mengindahkan panggilan petugas," katanya.
   
Ia menambahkan, terungkapnya kasus penggelapan raskin berawal dari laporan salah seorang anggota LSM Hamba yakni Yetno. Dalam laporannya disebutkan kades tersebut diduga telah menggelapkan raskin. "Pada 6 Februari 2006 tersangka bersedia mengganti semua raskin
yang dijual, setelah dilakukan musyawarah dengan tokoh masyarakat setempat," katanya.
   
Namun, kata Suwarno, tersangka tidak menepati janji. Tersangka
hanya membayar Rp 13.377.882 untuk PBB. Sedangkan sisanya sebesar Rp 5.562.118 tidak jelas peruntukkannya. "Walaupun sudah membayar untuk pajak, namun tetap bermasalah, karena beras itu hanya untuk warga miskin, bukan untuk dijual sebagai pengganti membayar PBB, dan sisanya tidak jelas untuk apa," katanya.
   
Menurut dia, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar