Rabu, 02/12/2009
Samsul Hadi - detikSurabaya
Kediri - Kasus pencurian sebuah semangka yang menyeret Basar (40) dan Kholil (51) masuk ke dalam penjara mendapat perhatian Walikota Kediri Samsul Ashar. Menurutnya, kejadian tersebut merupakan potret kemiskinan yang harus segera diselesaikan.
"Saya melihatnya sebagai potret kemiskinan yang harus segera diselesaikan. Ternyata kemiskinan tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendidikan dan kesehatan gratis saja," ungkap Samsul saat ditemui wartawan di sela kunjungannya ke rumah Basar di Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Rabu (2/12/2009).
Sebagai realisasi atas pernyataannya, Pemerintah Kota Kediri akan menyekolahkan anak sulung Basar yang putus sekolah di bangku kelas IX SMP.
"Kasihan dia, diusianya yang baru 16 tahun sudah harus bekerja. nanti akan saya minta ke Dinas Pendidikan mengurus seluruh adiministrasinya agar dia bisa sekolah lagi," ungkapnya.
Selain diberikan bantuan untuk anaknya, Basar dan Kholil direncanakan akan lebih diberdayakan melalui sejumlah pelatihan dan pemberian modal kerja. Hal ini dilakukan agar keduanya tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai buruh tani.
Ditanya mengenai usaha menekan kemungkinan kasus serupa terulang, Samsul mengaku akan menekankan peningkatan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Perbuatan pencurian sebuah semangka yang dilakukan Basar dan Kholil, dianggap tidak semestinya masuk ke ranah hukum.
"Kalau peran RT dan RW baik, saya fikir kasus ini bisa diselesaikan tanpa masuk ke ranah hukum. Makanya kedepan saya akan memerintahkan satuan kerja terkait akan meningkatkan peranan RT dan RW dalam menjaga kerukunan warganya," papar Samsul.
Basar dan Kholil, 2 pelaku pencurian sebuah semangka, Selasa (1/12/2009) kemarin sudah keluar dari penjara, setelah pengajuan pengguhan penahannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Sebelumnya keduanya ditahan di LP Kelas II A Kediri dan dalam proses persidangan mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa. (bdh/bdh)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar