07 Desember 2009

Warga Akan Didenda Jika Beri Uang ke Anjal

Senin, 07/12/2009 11:12 WIB
Wacana Raperda Kota Surabaya
Warga Akan Didenda Jika Beri Uang ke Anjal
Steven Lenakoly - detikSurabaya




Surabaya - Bagi masyarakat yang berniat memberikan uang ke anak jalanan, gelandangan dan pengemis sebaiknya hati-hati kalau tidak ingin didenda. Denda ini akan diusulkan dalam wacana raperda baru DPRD Surabaya.

Raperda ini nantinya akan melarang masyarakat memberikan uang kepada anjal dan gepeng. Alasannya cukup sederhanya, yakni ingin menekan angka anjal dan gepeng di Kota Pahlawan ini.

"Hal ini juga memberikan semangat kepada anjal dan gepeng untuk bekerja dan tidak mengandalkan dirinya kepada pemberian orang lain," kata anggota Komisi D DPRD Surabaya, Sujarwati Rorong saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (7/12/2009).

Sujarwati berasumsi bahwa anjal dan gepeng itu berkembang banyak karena kelompok ini malas bekerja. Sehingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dengan meminta sedekah dari orang lain.

"Umumnya masih muda dan masih bisa bekerja. Kenapa mereka harus menjadi anjal? Harusnya mereka bekerja bukan mengemis," ucap kader Partai Damai Sejahtera itu.

Ia menambahkan, hingga kini masih belum ada pembicaraan signfikan yang membahas mengenai raperda ini. Namun inti dari calon peraturan baru tersebut adalah melarang masyarakat memberikan uang kepada anjal dan gepeng.

Selain itu, tiap masyarakat yang kepergok memberikan uang maka akan didenda. Denda itu harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain membebankan denda kepada masyarakat yang kepergok memberi uang, pelapor akan mendapatkan hadiah khusus. Hadiah ini sebagai pemicu agar masyarakat juga berperan aktif dalam menanggulangi anjal dan gepeng.

"Keikutsertaan masyarakat sangat kami perhatikan dalam perda ini nantinya. Peran aktif masyarakat agar bisa menanggulangi anjal dan gepeng," tegasnya.

(stv/bdh)

http://surabaya.detik.com/read/2009/12/07/111214/1255288/466/warga-akan-didenda-jika-beri-uang-ke-anjal


Tidak ada komentar:

Posting Komentar