14 Desember 2009

Perlindungan TKI, Program Kerja 100 Hari

JAKARTA (Pos Kota) – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar membuat tiga rencana aksi berdasarkan kontrak kerja program 100 hari.

Menurut dia, rencana aksi ini berkaitan dengan kebijakan, peraturan dan pelaksanaan kegiatan di bidang hubungan industrial, penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia dan pelatihan, serta peningkatan kompetensi kerja.


"Dalam hubungan industrial diharapkan adanya kebijakan dan peraturan yang dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dalam penempatan TKI diharapkan ada kebijakan yang memberi rasa aman dan perlindungan," ujarnya usai membuka Rapat Konsolidasi Program 100 Hari Depnakertrans.


Tentang  pelatihan dan peningkatan kompetensi kerja, ia mengharapkan ada kebijakan dan peraturan untuk pengembangan pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilaksanakan lembaga pelatihan kerja di pusat dan daerah.


"Program 100 hari ini adalah kebijakan yang mendorong dan mempercepat seperangkat prioritas kebijakan yang secara langsung maupun tidak langsung yang dapat dirasakan masyarakat," jelas Muhaimin yang mengharapkan ada  gerak langkah yang selaras antara pemerintah dan koordinasi yang efektif antara Depnakertrans dengan pemda provinsi dan kabupaten/kota.(tri/B)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar