13 Desember 2009

Panti Pijat Kota Batu Dirazia

Panti Pijat Kota Batu Dirazia

Selasa, 01 Desember 2009 | 14:41 WIB

TEMPO Interaktif, Batu - Lebih dari 30 orang anggota Forum Komunikasi Umat Islam (FKUI) Kota Batu menggeberek semua panti pijat di Kota Batu, Selasa (1/12). Ini dilakukan agar pengelola menutup panti pijat untuk selamanya. "Kami minta harus ditutup karena panti pijat dipakai sebagai tempat maksiat terselubung," kata Sekretaris FKUI Eko Prasetyo.

Aksi penggerebekan dimulai dari Jalan Raya Beji yang merupakan akses jalan menuju Kota Batu. Di sepanjang jalan ini, FKUI mendatangi lebih dari lima panti pijat. Peserta aksi mendatangi panti pijat dengan menaiki kendaraan bermotor dan mambawa aneka atribut kecaman terhadap panti pijat.

FKUI tak serta merta menutup panti pijat. Namun, mereka memberikan batas waktu selama 1 bulan hingga akhir Desember 2009 untuk menutup panti pijat. Peringatan agar penutupan ini diberikan dalam bentuk surat tertulis. "Kami ingin Batu bebas dari panti pijat," ujarnya. Jika hingga batas waktu yang ditentukan, panti pijat belum ditutup, FKUI mengancam akan bertindak lebih keras.

Menurut Eko, ada sejumlah panti pijat di Kota Batu yang belum mempunyai ijin usaha dan banyak juga yang ijin usaha mereka berakhir pada 27 Desember 2009. Namun, Pemerintah Kota Batu tak menutupnya. Ia mencurigai ada kongkalikong antara pengelola dan Pemkot Batu.

Aksi massa ini dilanjutkan dengan mendatangi Kantor Pemerintah Kota Batu untuk bertemu secara langsung Walikota Batu Edi Rumpoko. Kedatangan mereka menuntu Walikota Malang mengeluarkan surat penutupan panti pijat.

Pengelola Panti Pijat Doghado di Jalan Raya Beji, Franky membantah jika tempat usahanya dipakai sebagai tempat maksiat terselebung. Menurutnya, tempatnya adalah tempat pijat keluarga. Untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan maksiat yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengelola, Doghado mewajibkan tukang pijat untuk memakai celana bergembok. "Kuncinya kita yang pegang," katanya.

BIBIN BINTARIADI

http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/12/01/brk,20091201-211248,id.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar