07 Desember 2009

339 Warga Terjaring OYK

339 Warga Terjaring OYK
Jum'at, 04 Desember 2009 00:00
OPERASI Yustisi Kependudukan (OYK) putaran terakhir pada 2009 digelar di Jakarta Utara dan Barat, Kamis (3/12) kembali mengejutkan penghuni rumah kontrakan, kos-kosan, dan wisma. Mereka langsung mengunci pintu rapat-rapat, namun petugas berhasil menjaring 339 warga.

Di Jakarta Utara OYK digelar di RT 01 dan 06/06 Kelurahan Pegangsaandua, Kelapagading. Di sini petugas berhasil menjaring 128 warga dan 108 orang harus menjalani persidangan yang digelar di Kantor RW 06. Sedangkan 20 orang dapat menunjukkan dokumen kependudukan.

Namun petugas sempat membuat waga panik. Ada yang langsung menutup pintu dan tidak bersedia menemui petugas. Namun petugas berupaya persuasif. Bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan diminta mengikuti sidang selanjutnya disarankan segera mengurus KT ke kantor kelurahan.

Ratmi (28), warga RT 04/08 yang hanya mengantongi KTP Tegal mengaku terkejut saat petugas menyambangi huniannya. Ratmi sempat menolak ketika diminta mengikuti sidah. "Saya memang tidak punya KTP Jakarta, habis saya sibuk dagang. Jadi nggak sempat bikin KTP di persidangan," ujarnya.

Syahrudin (25), yang terjaring di rumah kontrakan di RT 03/06 mengaku tidak memiliki KTP lantaran tidak mengetahui prosedur pembuatannya. Dia memang baru satu bulan di Jakarta. "Saya mau cari pekerjaan. Saya nggak tahu bagaimana bikin KTP. Saya juga belum melapor kepada RT," ujar Sahrudin yang didenda Rp35.000.

Kasudin Dukcapil Jakut Lukman Taher menegaskan, pihaknya menerjunkan 40 petugas gabungan untuk menyisir rumah kontrakan dan kos-kosan yang ditengarai menjadi hunian kaum pendatang seusai Lebaran lalu. Warga yang diketahui tidak mengantongi identitas kependudukan sesuai domisili dan daerah asal diminta mengikuti sidang. "Tujuan OYK ini agar masyarakat patuh terhadap aturan dan melengkapi identitas kependudukannya," ujar Lukman.

Di Jakarta Barat OYK digelar di Kelurahan Meruyautara dan Kembangan Utara. Petugas berhasil menjaring 194 warga dan 17 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Mereka dihadapkan ke sidang persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Kembangan. Mereka umumnya didenda antara Rp20.000 hingga Rp 25.000.

Ketika menyaksikan kedatangan aparat, sejumlah penghuni kontrakan, kos-kosan, dan wisma di kedua kelurahan itu panik. Mereka mengunci pintu rapat-rapat.

Kasudin Dukcapil Pemkot Jakbar Achmad Fauzi menyebutkan, dari 194 warga yang terjaring, 178 di antaranya tidak bisa menunjukkan identitas kependudukan yang sah, melainkan hanya memperlihatkan fotokopi KTP. "OYK yang digelar serentak di dua kelurahan ini merupakan OYK terakhir. Dari enam kali OYK, ribuan warga tanpa identitas lengkap sudah terjaring," ujarnya. O dra/oan

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/20974-339-warga-terjaring-oyk-.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar