14 Desember 2009

Ratifikasi Konvensi Buruh Migran Diputuskan Akhir Februari

14 Desember 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta - Jadi tidaknya pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990 tentang Buruh Migran dan keluarganya, diputuskan dalam masa 100 hari kinerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau akhir Februari.

"Sedang dan sudah kami rapatkan dengan lintas departemen, dan menjadi kajian dalam seratus hari ini untuk diambil kesimpulan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar usai rapat konsolidasi Program 100 Hari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Hotel Bumikarsa, Senin (14/12).

Keputusan tersebut, ia menguraikan, bisa langsung meratifikasi dalam tempo secepatnya. "Atau menunggu kesiapan infrastruktur lintas departemen," kata Muhaimin.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa 1990 tentang Buruh Migran dan Keluarganya belum diratifikasi karena belum cukup upaya persiapan.

"Kami bukan menolak meratifikasi, tapi upaya persiapan belum cukup," ungkap Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Hakristuti Hakrisnowo dalam sambutanya pada peringatan Hak Asasi Manusia di kantornya, Kamis (10/12).

DIANING SARI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar