02 Desember 2009

`Kapok Deh..`



Rabu, 2 Desember 2009


JAKARTA (Pos Kota) – Pihak Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara menggelar operasi Yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok. Razia tersebut berhasil terjaring 30 orang selama 2 hari sejak Selasa hingga Rabu (2/12) ini.

Semua pelanggar, langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dipimpin Hakim P Napitupulu, Prim Haryadi dari PN Jakarta Utara, serta Jaksa A Rofah.

"Aduh mana saya buru-buru mau berangkat kerja. Bisa kena SP (surat peringatan-red) nih ama kantor," kata Dody, satu pelanggar dengan kasus buang puntung rokok di terminal.

Hal senada juga dilontarkan Irwan, pelanggar. Dia malah merasa sial pada hari ini karena tertangkap OYK oleh. "Memang lagi sial hari ini. Saya nggak tahu kalau ada yustisi. Tapi saya kapok deh buang sampah sembarangan," katanya.

Semua pelanggar divonis denda, rata-rata Rp20 ribu/orang. Sidang itu berlangsung cepat.

Sementara itu, Kasie pengembangan dan peran serta masyarakat, Sutadi, mengungkapkan kegiatan rutin ini yang dilakukan setahun sekali sudah berjalan 4 tahun sejak 2006 lalu. Waktu pelaksanaan sekitar triwulan keempat yaitu pada November atau Desember. Sasaran OYK di tempat keramaian dengan aktivitas yang cukup tinggi.

Kali ini operasi yustisia kebersihan berlangsung di Terminal Tanjung
Priok, mulai pukul 08:00 Wib hingga pukul 12:00 Wib. Dengan rincian pada Selasa sebanyak 12 orang dan Rabu ini, 18 orang.

Kasudin Kebersihan Jakarta Utara, Indra Wijaya, mengatakan operasi kebersihan ini merupakan shok terapi masyarakat dalam kebersihan yang memiliki aturan ketika membuang sampah tidak sembarangan. "Di harapkan masyarakat memiliki rasa simpati dan empati terhadap kebersihan. Terutama dalam kebersihan di Terminal Tanjung Priok."

Selain itu, kata dia, operasi yustisi kebersihan satu upaya mendukung jalur wisata pesisir yang sedang dicanangkan Walikota Jakarta Utara. Sedangkan dasar hukumnya Perda 5 Tahun 1988.

Sanksinya, setiap pelanggar buang sampah didenda antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau kurungan badan 3 bulan. Kebanyakan dari pelanggar adalah yang membuang puntung rokok sembarangan, bekas botol kemasan. Rata-rata besaran denda Rp20 ribu/orang ditambah Rp1.000 uang subsider.

(lina/sir)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar