02 Desember 2009
Razia Yustisi Kebersihan, 30 Orang Ditangkap
Rabu, 02 Desember 2009
JAKARTA--MI: Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara menggelar operasi Yustisi kebersihan di Terminal Tanjung Priok. Razia tersebut berhasil menjaring 30 orang selama 2 hari sejak Selasa (1/12) hingga Rabu (2/12).
Mereka yang tertangkap melakukan pelanggaran, langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), yang dipimpin Hakim P Napitupulu, Prim Haryadi dari PN Jakarta Utara, serta Jaksa A Rofah.
"Saya buru-buru mau berangkat kerja. Bisa kena surat peringatan nih ama kantor," kata Dody, salah seorang pelanggar dengan kasus buang puntung rokok di terminal.
Begitu juga yang dilontarkan Irwan seorang pelanggar lainnya. Dia malah merasa sial pada hari ini karena tertangkap oleh tim OYK. "Memang lagi sial hari ini. Saya nggak tahu kalau ada yustisi. Tapi saya kapok deh buang sampah sembarangan," katanya.
Semua pelanggar divonis denda, rata-rata Rp20 ribu per orang. Sidang itu berlangsung cepat.
Sementara itu, Kasie pengembangan dan peran serta masyarakat, Sutadi, mengungkapkan kegiatan rutin yang dilakukan setahun sekali sudah berjalan 4 tahun sejak 2006 lalu. Waktu pelaksanaan sekitar triwulan keempat yaitu pada November atau Desember. Sasaran OYK di tempat keramaian dengan aktivitas yang cukup tinggi.
Kali ini operasi yustisi kebersihan berlangsung di Terminal Tanjung Priok, mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. Kasudin Kebersihan Jakarta Utara Indra Wijaya mengatakan, operasi kebersihan ini merupakan shock therapy bagi masyarakat dalam kebersihan yang memiliki aturan ketika membuang sampah tidak sembarangan.
"Diharapkan masyarakat memiliki rasa simpati dan empati terhadap kebersihan. Terutama dalam kebersihan di Terminal Tanjung Priok."
Selain itu, menurutnya, operasi yustisi kebersihan satu upaya mendukung jalur wisata pesisir yang sedang dicanangkan Wali Kota Jakarta Utara. Dasar hukumnya adalah Perda 5 Tahun 1988.
Sanksinya, setiap pelanggar buang sampah didenda antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau kurungan badan 3 bulan. Kebanyakan dari pelanggar adalah yang membuang puntung rokok sembarangan, bekas botol minuman kemasan. Rata-rata besaran denda Rp20 ribu/orang ditambah Rp1.000 uang subsider. (Ant/OL-03)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar