07 Juli 2009

Usir Kakilima, Polisi Pamong Praja Adu Mulut dengan Anggota Dewan


Rabu, 01 Juli 2009

TEMPO Interaktif, Kediri - Pengusiran ratusan pedagang kaki lima di kawasan alun-alun Kediri berbuntut panjang. Para pedagang dilarang kembali ke kawasan itu hingga menimbulkan pertengkaran hebat antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan anggota Dewan.

Insiden yang melibatkan Sekretaris Komisi C Bidang Pendidikan dan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Nurudin Hasan ini bermula saat terjadi pengusiran pedagang kaki lima oleh Satpol PP, Rabu (1/7). Petugas yang datang menggunakan kendaraan patroli langsung meminta para pedagang meninggalkan kawasan itu. "Tempat ini akan ditertibkan dan dibersihkan dari keberadaan PKL. Saya minta kalian meninggalkan tempat ini," kata salah satu anggota Satpol kepada pedagang.

Pengusiran itu langsung mendapat perlawanan dari para pedagang dan Nurudin Hasan yang saat itu sedang berada di warung kopi. Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional itu mendatangi kerumunan petugas untuk menghalangi penertiban. Dia bahkan meminta para pedagang tetap bertahan di tempat itu dan melakukan perlawanan. "Kalian tidak berhak mengusir pedagang. Apa-apaan ini," kata Nurudin dengan emosi.

Sempat terjadi adu mulut yang cukup sengit antara Nurudin dengan petugas yang memaksa mengusir pedagang. Menurut Nurudin, penertiban itu tidak memiliki dasar hukum dan sepihak. Sebab petugas masih menggunakan acuan Perda Nomor 15 tahun 1990 tentang pedagang kaki lima yang dinilai Nurudin sudah usang. Bahkan perda tersebut patut direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. "Itu perda lama yang harusnya diganti. Mengapa setelah ada acara mantu Bupati baru diberlakukan kembali," kata Nurudin.

Untuk menghindari konflik fisik yang dengan para pedagang, petugas akhirnya membatalkan penertiban tersebut. Namun mereka tetap mengancam akan datang kembali untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Kediri Samsul Asar.

Juru bicara Pemerintah Kota Kediri Haryono mengakui jika penertiban tersebut memanfaatkan momentum hajatan bupati. Setelah berhasil mengusir ratusan PKL di kawasan alun-alun untuk dijadikan tempat parkir tamu Bupati, pemerintah kota melarang mereka kembali. "Penertiban ini sudah sesuai perda dan harus dilaksanakan. Kebetulan ada acara hajatan bupati sehingga bisa sekalian," kata Haryono.

Para pedagang sendiri mengaku dibohongi oleh petugas Satpol PP yang mengusir mereka. Sebab sebelumnya mereka dijanjikan sejumlah kompensasi dan hanya diminta libur sehari untuk menghormati hajatan Bupati (27/6) lalu. "Sudah tidak dapat uang, sekarang malah diusir," kata Subeno, pedagang es di kawasan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar