SAMARINDA, KOMPAS.com- Pemerintah Malaysia menarik 360 Ringgit Malaysia dari setiap tenaga kerja Indonesia di sektor perkebunan. General Manager Wilayah 8 Felda Plantations Sendirian Berhad (Sdn Bhd) Roserun bin Sunman mengatakan itu di kantornya di Lahad Datu, Negara Bagian Sabah, Malaysia Timur, ketika dihubungi dari Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/7).
"Senilai 360 ringgit Malaysia itu adalah yang ditetapkan oleh pemerintah Malaysia untuk (TKI) sektor perladangan," kata Roserun.
Pernyataan tersebut sekaligus meralat berita TKI Sabah Keluhkan Pungutan Paspor pada Kompas edisi Minggu (5/7) lalu. Dalam berita itu disebutkan pungutan pajak TKI 260 ringgit Malaysia. Namun, yang sesungguhnya ialah 360 ringgit Malaysia.
"Harap diperbetulkan supaya tidak menimbulkan kekeliruan," kata Roserun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar