21 Mei 2009

TKI Boleh Nyontreng sampai Pukul 22.00

Kamis, 14 Mei 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Erman Suparno mengatakan, telah ada kesepakatan antara Depnakertrans, Deplu, dan KPU mengenai pelayanan terhadap TKI untuk melaksanakan hak politiknya.


"Tadi kita ke KPU dan telah disepakati beberapa hal," kata Erman seusai menjenguk Ketua Dewan Pertimbangan Pusat PDI-P Taufik Kiemas di RS MMC, Jakarta, Kamis (14/5).


Beberapa keputusan itu antara lain akan dibuatkan TPS tersendiri di 340 asrama dengan jumlah 80.000 TKI. Kedua, akan dibentuk tim yang terdiri dari KPU, Depnakertrans, dinas daerah, kabupaten, kota, dan provinsi serta LSM untuk menyosialisasikan mekanisme bagaimana mereka bisa memilih. "Baik yang ada di asrama atau yang sudah berangkat," katanya.


Keputusan lain, lanjut Erman, agar TKI di luar negeri dipermudah untuk mendaftarkan diri hanya dengan menunjukkan paspor.


Selain itu, akan ada perpanjangan waktu mencontreng yang sebelumnya pukul 14.00 diperpanjang hingga 22.00. "Kita juga akan bekerja sama dengan Bawaslu supaya tertib. Semua hasil itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan hak-hak politik tenaga kerja," kata Erman Suparno. (C8-09)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar