07 Mei 2009

Pekerja Informal Agar Ikut Jamsostek

Kompas Cetak
Kamis, 7 Mei 2009 

Jakarta, Kompas - Hampir semua pekerja sektor informal belum mendapat perlindungan jaminan sosial tenaga kerja atau Jamsostek. Padahal, dengan Jamsostek, mereka mendapat jaminan sosial, mulai dari kecelakaan kerja, kesehatan, hari tua, hingga kematian, sehingga bisa lebih tenang bekerja.

Saat ini, dari 104 juta pekerja, sebanyak 67 juta di antaranya bekerja di sektor informal. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Jakarta, Rabu (6/5), menegaskan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 menjadi landasan hukum bagi pekerja informal.

Oleh karena itu, pekerja informal dapat mendaftar sebagai peserta Jamsostek walau tidak memiliki majikan atau perusahaan. "Depnakertrans mengalokasikan dana subsidi iuran Jamsostek bagi 6.000 pekerja informal selama setahun. Kami berharap mereka melanjutkan membayar iuran sendiri setelah menikmati manfaat program Jamsostek," kata Erman seusai melantik pengurus nasional Himpunan Seni Budaya Bangsa Indonesia (Hisbi).

Tahun 2009 ini, ditargetkan 20.000 pekerja informal mendapat subsidi. Pekerja informal yang sudah menikmati program ini adalah pedagang bakso, tukang ojek, dan pekerja seni. "Kini ada 350.000 pekerja informal peserta Jamsostek," ujar Erman.

Pekerja formal peserta Jamsostek baru menanggung iuran Jamsostek 2 persen dari 11 persen gaji bulanan. Sisanya, tanggung jawab perusahaan.

Manajemen PT Jamsostek (Persero) menargetkan menambah kepesertaan pekerja informal 150.000 orang tahun 2009. Jumlah peserta aktif dari pekerja formal mencapai 8 juta orang.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, banyak perusahaan yang salah memahami Jamsostek. "Jika manajemen mendaftarkan pekerja ke Jamsostek, mereka lebih tenang bekerja dan produktivitas naik," ujarnya. (ham)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar