07 Mei 2009

Bangunan Liar di Jalan Nias Dibongkar Paksa

Bangunan Liar di Jalan Nias Dibongkar Paksa  

Kamis, 07 Mei 2009 | 10:24 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya membongkar paksa 102 bangunan liar di sepanjang Jalan Nias, Gubeng, milik PT Kereta Api, Kamis (7/5).

Proses pembongkaran berjalan mulus, tidak ada protes dari penghuni bangunan. Mereka justru tergesa-gesa memberesi barangnya sendiri saat petugas mengerahkan dua buldozer.

"Kami sudah berikan deadline hingga akhir Februari, tapi ada pemilu jadi penertiban kami tunda hari ini," kata juru bicara PT Kereta Api Daerah Operasi VIII Sugeng Priyono.

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya PT Kereta Api mengamankan aset sesuai dengan UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian serta PP 69 Tahun 2008 Tentang Sarana dan Prasarana Kereta Api. Dalam UU tersebut dinayatakan bahwa kawasan enam meter ke kiri dan kanan dari as rel harus bebas dari bangunan.

Sementara itu, untuk membantu percepatan pengangkutan barang milik warga, PT Kereta Api dan Satuan Polisi Pamong Praja menyediakan 15 truk pengangkut. "Karena bangunan mereka liar, kami tidak menyediakan lahan pengganti."

ROHMAN TAUFIQ


http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2009/05/07/brk,20090507-174951,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar