04 Mei 2009

Menakertrans Janji Tindak Konsorsium Asuransi TKI Bermasalah

Berita Kota
Selasa, 05 Mei 2009

JAKARTA,

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Soeparno menegaskan, tak akan segan-segan menindak tegas konsorsium asuransi yang dianggap mempersulit pencairan klaim asuransi atas TKI bermasalah yang layak mendapatkannya.

"Untuk memaksimalkan perlindungan TKI berdasarkan mekanisme asuransi para atase/staf teknis tenaga kerja telah bertemu dengan konsorsium asuransi untuk menyelesaikan berbagai masalah TKI di luar negeri," ungkap Erman di sela-sela pertemuan pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS) dan Atase/Staf Teknis Ketenagakerjaan di Jakarta, pekan lalu.

Sementara kalangan PTKIS menilai sistem asuransi tak akan bisa memberi perlindungan maksimal kepada TKI selama bekerja di luart negeri. Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani dan pelaku penempatan TKI Rusdi Bahasuan mengatakan, selama ini konsorsium asuransi hanya memungut dana asuransi TKI, tapi hanya sedikit yang mampu menyelesaikan masalah TKI di luar negeri.

"Para konsorsium asuransi ibarat 'celengan semar' yang hanya menabung (menerima) dana asuransi, tapi sulit mengeluarkan dana untuk perlindungan TKI bermasalah di luar negeri," tegas Yunus. Dia memberi contoh, KBRI di Kuwait malah berencana memungut dana asuransi TKI lagi dari perusahaan jasa (agen) TKA di Negara Teluk itu. Artinya, untuk obyek perlindungan sama, berlaku dua asuransi. Kondisi itu juga berlaku pada penempatan TKI formal, di mana didalam negeri PPTKIS membayar asuransi Rp400 ribu tapi di luar negeri juga mendapat perlindungan asuransi dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

"Jadi pada 28% dari sekitar 25 ribu hingga 35 ribu TKI yang ditempatkan keluar negeri, per bulan harus membayar asuransi dua kali. Angka 28% itu adalah jumlah TKI formal yang ditempatkan ke luar negeri berdasarkan data dari Depnakertrans," tambah Yunus.

Sementara pelaku penempatan TKI Rusdi Bahasuan menyatakan, konsorsium asuransi sudah bisa dipastikan gagal melindungi TKI selama bekerja di luar negeri, karena mereka tak memiliki izin berusaha di luar negeri. Dia memberi contoh untuk membayar klaim di RS Polri saja, diperlukan banyak prosedur administrasi yang harus dilalui PJTKI. "JIka satu dua persyaratan tak ada, maka klaim urung dibayarkan. Itu di dalam negeri, bagaimana jika kejadian itu di luar negeri?" katanya.

Dia juga menilai Menakertrans sudah berkunjung ke negara tujuan penempatan TKI di mana banyak TKI bermasalah menumpuk di KBRI, seperti di Jordan dan Saudi.. "Permasalahan mereka seharusnya segera diselesaikan dan kemudian dipulangkan ke Tanah Air, tapi apa yang dibuat kosorsium asuransi di sana?" imbuh Rusdi. O one

Tidak ada komentar:

Posting Komentar