Kuala Lumpur ( Berita ) : Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subramaniam mengumumkan hasil rapat kabinet Malaysia minggu lalu yang menunda pemberlakukan kenaikan pajak pekerja asing (levy) hingga dua kali lipat (double) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi. Menurut Subramaniam, di Kuala Lumpur, Jum'at [01/05] , sebagaimana dikutip kantor berita Bernama, keputusan penundaan itu karena kabinet telah menerima dan mendengarkan masukan dari para majikan, khususnya para pemilik restoran yang keberatan dengan kebijakan itu.
Kabinet merasakan kebijakan menaikan dua kali lipat pajak pekerja asing di semua sektor, kecuali sektor pembantu rumah tangga (PRT), kontruksi, dan perkebunan, kurang tepat untuk masa ini terkait krisis ekonomi dunia. Asosiasi pengusaha restoran muslim, India, dan China telah menolak kebijakan itu yang diumumkan oleh PM Najib Tun Razak sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi dalam menghadapi krisis ekonomi dunia yang melanda Malaysia. Diperkirakan lebih dari 375.000 pekerja asing dan 25.000 pekerja lokal di seluruh restoran akan kehilangan akibat kebijakan itu. Para pengusaha restoran bahkan mengancam akan menaikan semua harga makanan jika kebijakan kenaikan levy itu diberlakukan. Untuk sektor jasa restoran, levy pekerja asing rencananya akan naik dari 1.800 ringgit (Rp5,4 juta) per tahun menjadi 3.600 ringgit (Rp10,8 juta) per tahun. Bukan hanya asosiasi pengusaha restoran yang menolak kebijakan itu, FMM (Federation of Malaysian Manufaturers) Mustafa Mansur juga menolak kebijakan itu. Presiden FMM Mustofa meminta pemerintah membatalkan kebijakan itu karena akan menambah beban pengusaha yang sudah terhimpit oleh krisis ekonomi dunia. "Kami mendukung kebijakan pemerintah mengutamakan pekerja lokal atau warga Malaysia, namun kebijakan menaikan levy hingga dua kali lipat tanpa ada masa transisi menunjukan pemerintah tidak peka dengan kepentingan pengusaha," katanya Mustafa. Para pemegang lisensi restoran Indonesia di Malaysia seperti Sari Ratu yang banyak menggunakan TKI juga merasa sangat berat dengan kebijakan kenaikan levy bagi pekerja asing. Sari Ratu memiliki enam cabang di Kuala Lumpur dan Selangor. Pembatalan kebijakan itu tampaknya hadiah hari buruh sedunia bagi pekerja asing di Malaysia. (ant ) |
05 Mei 2009
Malaysia Tunda Kebijakan Kenaikan Pajak Pekerja Asing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar