Selasa, 5 Mei 2009
Bekasi, Kalangan serikat pekerja di Kota Bekasi menuntut Pemerintah Kota Bekasi segera membuat peraturan daerah mengenai pelayanan ketenagakerjaan. Selain itu, kalangan pekerja juga mendesak Wali Kota Bekasi agar secepatnya mengeluarkan surat edaran mengenai pengaturan tenaga kerja kontrak dan outsourcing.
Desakan itu muncul dalam dialog antara kalangan pekerja dari Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi dan Asisten Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kota Bekasi (Asisten II) Momon Sulaeman serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Junaedi, Senin (4/5).
Ketua DPC SPSI Kabupaten/ Kota Bekasi R Abdullah menyatakan, sampai saat ini Pemkot Bekasi belum memiliki peraturan mengenai ketenagakerjaan di daerah. Padahal, perda tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum yang melindungi kalangan pekerja di perusahaan.
Perda Kota Bekasi No 5/2001 mengenai Pelayanan dan Retribusi Bidang Ketenagakerjaan dibatalkan Menteri Dalam Negeri pada Juli 2008. Perda tersebut dibatalkan karena sejumlah isi yang dikandung dalam perda itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No 13/2003 mengenai Ketenagakerjaan.
"Informasi yang kami dapat, rancangan perda pengganti itu sudah ada di Dewan (DPRD). Akan tetapi, sampai saat ini kami belum mendapat kabar langkah maju pembahasan rancangan perda tersebut," kata Abdullah.
Dalam dialog di ruang rapat Kantor Wali Kota Bekasi kemarin, kalangan pekerja juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi agar melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja pengawas tenaga kerja.
Menyangkut tenaga kerja kontrak dan outsourcing, kata Abdullah, Pemkot Bekasi dinilai selangkah ketinggalan dibandingkan dengan daerah tetangganya, yakni Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Sa'duddin pada Agustus 2008 sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penyerahan sebagian pekerjaan kepada penyedia jasa (outsourcing).
Junaedi membenarkan Kota Bekasi belum memiliki peraturan daerah terbaru pascapembatalan Perda Kota Bekasi No 5/2001. Junaedi menyatakan akan meminta pembahasan perda tersebut dipercepat dan sekaligus mengusulkan agar Pemkot Bekasi mengajukan perda baru mengenai pemberian fasilitas kesejahteraan pekerja. (COK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar