21 Mei 2009

Kerja Paksa Masih Hantui Pekerja Rumah Tangga

Selasa, 19 Mei 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta: Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) meluncurkan laporan kerja paksa global, termasuk Indonesia, yang menggambarkan pekerja rumah tangga dan pekerja migran sebagai korban terdampak utama. "Laporan ini menunjukkan praktek kerja paksa itu masih ada,"jelas Koordinator Nasional Proyek Pekerja Migran ILO Albert Y. Bonasahat di Jakarta Selasa (19/5).

Kerja paksa yang didefinisikan organisasi perburuhan sedunia itu sebagai segala pekerjaan atau jasa yang diperas dari seseorang dengan ancaman akan suatu hukuman tertentu dan orang tersebut tidak menawarkan dirinya untuk melakukan secara sukarela, kata Bonasaha,t perlu peran pemerintah untuk mengurangi. Pekerja rumah tangga, jelasnya rentan kerja paksa karena situasi kerjanya terisolasi di rumah. "Posisinya tidak dilindungi oleh undang-undang dan hukum di berbagai negara," imbuhnya.

Hukum di Indonesia, menurutnya masih mengecualikan 2,5 juta-3 juta pekerja rumah tangga dalam undang-undang ketenagakerjaan. Akibatnya majikan menuntut jam kerja yang lebih panjang dengan upah kecil atau bahkan tanpa upah.

Masalah pekerja migran, Bonasahat menambahkan didominasi persoalan diskriminasi dengan pekerja setempat, pelecehan, hingga kontrak kerja yang tak mengikat. "Pelanggaran banyak terjadi terutama di (negara-negara) Asia," tambahnya.

Direktur Eksekutif Rumpun Gema Perempuan Aida Milasari mengungkapkan pekerja rumah tangga di Jakarta saja masih ada yang digaji Rp 90 ribu/ bulan. "Indonesia masih dalam situasi pekerja rumah tangga yang tidak layak," beber Aida. Apalagi pemerintah kini menghentikan pembahasan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sejak 2006 lalu. "Ini PR bagi pemerintah," pesan Aida.

Kajian yang pernah dilakukan lembaganya tahun 2008 lalu, pada 500 pekerja rumah tangga di Jakarta, menunjukkan 93 persen pekerja mengeluh mengalami kekerasan psikis. Selain psikis ternyata 42 persennya mengalami pelecehan seksual. Upah yang diterima pekerja ternyata hanya 72 persen dari gaji, atau berkisar Rp 300 ribu per bulan.

DIANING SARI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar