21 Mei 2009

Dana Pengembalian Tunjangan Komunikasi Diusut

Rabu, 20 Mei 2009

MAKASSAR, KOMPAS.com - Bawasda Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) sebab sejumlah anggota DPRD kabupaten/kota di Sulsel masih enggan mengembalikan dana itu.
    
Menurut Kepala Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi Sulsel, Theofilus Allorerung, di Makassar, Rabu (20/5), berdasarkan data inspektorat kabupaten/kota di Sulsel dilaporkan masih banyak anggota dewan di tingkat kabupaten/kota yang belum mengembalikan TKI yang telah dianggarkan 2007 lalu.
    
"Rencananya, kami akan melaporkan sikap para anggota dewan ini ke pihak yang berwajib," ungkapnya.
    
Hal itu seperti yang dilaporkan pihak inspektorat bahwa anggota DPRD Kabupaten Luwu, Sulsel, yang hingga kini belum pernah mengembalikan tunjangan tersebut. Mereka beralasan akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Nomor 27 Tahun 2007 yang mengatur tentang tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif.
    
Bawasda meminta anggota dewan tidak perlu mengulur waktu untuk mengembalikan tunjangan karena masa jabatan anggota dewan  hasil pemilihan umum 2004 akan berakhir Agustus 2009.
    
Theofilus menambahkan, untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan terhadap penggunaan tunjangan komunikasi intensif, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan khusus kepada anggota dewan yang tercatat belum mengembalikan tunjangan tersebut.
    
Untuk tingkat provinsi  sebanyak 71 anggota DPRD Provinsi Sulsel dilaporkan belum melunasi pengembalian tunjangan komunikasi intensif. Total dana yang belum dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 937 juta lebih.
    
Pihak sekretariat DPRD Sulsel telah memberikan batas waktu kepada anggota dewan untuk melunasi tunjangan komunikasi intensif hingga Agustus 2009.

 


XVD
Sumber : Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar