21 Mei 2009

Imigrasi Depok Gagalkan 9 WNI Berpaspor Ilegal

Kamis, 14 Mei 2009
Marieska Harya Virdhani - Okezone

DEPOK - Sebanyak sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Depok batal berangkat ke luar negeri karena menyalahgunakan paspor saat proses di Kantor Imigrasi Depok.

Hal itu karena Kantor Imigrasi Depok menolak paspor kesembilan WNI tersebut karena bermaksud bekerja di luar negeri secara illegal.

Kepala Kantor Imigrasi Depok Edward Robert Silitonga mengatakan, awalnya kesembilan WNI tersebut mengajukkan paspor dengan tujuan kunjungan atau turis.

"Namun setelah melalui berbagai tahapan wawancara, ternyata mereka bermaksud bekerja di luar negeri tanpa melalui proses persyaratan PJTKI," katanya di Kantor Imigrasi Depok, Jalan Margonda Raya Nomor 41, Kamis (14/5/2009).

Edward menambahkan, kesembilan WNI tersebut berhasil digagalkan keberangkatannya dalam periode April hingga Mei 2009. "Kita kan punya banyak teknik. Kita cek, wawancara, verifikasi ke lapangan, ternyata mereka mau bekerja di luar negeri, ya kita tolak paspornya," ujarnya.

Hal itu, kata Edward, bertujuan untuk melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. "Daripada ada apa-apa di sana, keselamatannya tidak terjamin kalau lewati poses secara illegal, makanya harus sesuai dengan syarat-syarat BNP2TKI," tandasnya.

Dia menegaskan, bagi WNI yang terbukti menyalahgunakan paspor dikenakan pasal 55 UU Keimigrasian dengan ancaman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Sepanjang tahun 2009, Kantor Imigrasi Depok sudah memberangkatkan 10 orang TKI dengan tujuan negara Malaysia dan Singapura. (ram)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar