Minggu, 03/05/2009
|
| Berita Jatim
| Reporter : A Wirawan | adalah Jember - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember Mohammad Thamrin mengatakan, 99 persen isi peraturan daerah Kabupaten Jember nomor 5 tahun 2008 soal buruh migran atau TKIjiplakan dari aturan yang lebih tinggi.
"Yang diubah hanya lokasinya, disebutkan Jember. Jadi sebenarnya, perda ini sebenarnya tidak layak diloloskan. Saya tahu draft perda ini berasal dari SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia)," kata Thamrin kepada beritajatim.com, Minggu (3/5/2009).
Aturan lebih tinggi yang dijiplak adalah Undang-Undang nomor 39 tahun 2004 dan Perda nomor 2 tahun 2003 milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat membahas perda itu tahun lalu, Thamrin sudah menjelaskan kepada para anggota DPRD Jember. Akhirnya, sesuai keinginan legislator, ia memilih mengesahkan perda itu dan memberikan nuansa lokal.
"Tapi adanya ayat-ayat dan pasal yang dicoret bukan saya yang melakukan. Itu tim ahli. Selain itu, Pemprov Jawa Timur juga yang mencoret," kata Thamrin.
Thamrin menegaskan bahwa perda itu hasil jiplakan, setelah mendengar kritik dari Serikat Buruh Migran Indonesia soal kandungan dan implementasi perda.
Secara terpisah, Ketua SBMI Jatim Mochammad Cholily mengatakan, pihaknya kecewa dengan perda nomor 5 tahun 2008. "Kami sudah susah-susah riset dan penelitian, membuat naskah akademik. Tapi dalam perda itu, apa yang kami usulkan, banyak substansi yang dihapus," jelasnya.
Cholily menduga, banyaknya substansi rancangan perda yang dipangkas disebabkan oleh inisiatif Thamrin. "Kita ingat, Kadisnakertrans bilang, kalau ada perda ini, investor tidak akan berani masuk ke Jember," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Miftahul Ulum mengatakan, perumusan perda itu melibatkan tim ahli. "Memang hampir seluruh drfat dibuat kawan-kawna SBMI," katanya. Namun ia tidak tahu jika ada pemangkasan substansi rencana perda. [wir] |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar