06 Mei 2009

Diwarnai Protes 922 Botol Miras Diangkut

Berita Kota
Kamis, 07 Mei 2009


JAKARTA, BK
Penertiban minuman keras (miras) oleh Satpol PP Jakarta Timur diwarnai hujan protes dari pemilik warung di sepanjang Jl Raya Penggilingan, Jl Pisangan, dan Jl Marjuki III, Kecamatan Cakung, Rabu (6/5). Kedatangan sekitar 75 petugas yang langsung mengangkut minuman keras membuat para pedagang marah. Mereka menuduh petugas tidak tahu aturan, tanpa meminta izin langsung mengangkut dagangan mereka.

"Enak saja minuman saya diangkut begitu saja. Mana surat perintahnya, lagipula minuman yang saya jual tidak berbahaya," tukas Agus, salah seorang pemilik warung sambil berkacak pinggang.

Namun amarah pedagang tidak diladeni petugas. Mereka berusaha memberi penjelasan bahwa minuman beralkohol tidak diizinkan beredar di tengah masyarakat. Meski tidak dapat menerima penyitaan tersebut, Agus tidak bisa berbuat apa-apa karena petugas menerangkan aturan larangan peredaran miras.

Dalam operasi tersebut aparat berhasil mengangkut 922 botol minuman beralkohol berbagai merek. Yang paling banyak diangkut adalah anggur orang tua 429 botol, anggur kole 120 botol, anggur merah 93 botol, new port (blue) 66 botol, dan topi miring 6 botol.

Kepala Seksi Pembinaan dan Penertiban Masyarakat Satgas PP Jaktim Houtman Silaen mengatakan, penertiban miras yang dilakukan berdasarkan tindak lanjut Surat Perintah Walikota Jakarta Timur Nomor 1388/-1.75 tanggal 9 Juli 2008 tentang Penggeledahan dan Penyitaan Minuman Keras dengan Kadar Alkohol di Atas 5% di Wilayah Kota Administrasi Jakarta TImur dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 798/Pen. Pid/1008/PN.Jaktim tanggal 18 JUli 2008.

"Penertiban ini sudah kita lakukan sejak kemarin dan hari ini akan terus dilanjutkan sampai perdagangan miras bersih," tandas Houtman. O lia
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar