05 Mei 2009

Kurangi TKI Ilegal dengan P4TKI

Rabu, 29 April 2009

ENTIKONG, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Mohamad Jumhur Hidayat, berharap dengan beroperasinya P4TKI di Entikong dan Kabupaten Sambas, bisa menekan jumlah TKI ilegal di Sarawak.
   
"Karena tugas utama P4TKI (Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.red) adalah memantau penempatan, melayani TKI agar mereka tidak mengalami masalah ketika bekerja di negara orang," kata Mohamad Jumhur Hidayat, usai meresmikan P4TKI di Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (29/4).
   
Ia menjelaskan, intinya pembentukan P4TKI yang satu atap dengan belasan instansi terkait yang berhubungan dengan TKI mempermudah pelayanan dan perlindungan TKI. "Dengan P4TKI layanan terpadu satu pintu proses layanan dokumen bagi TKI menjadi tidak bertele-tele, serta cepat dan murah," ujarnya.
   
Ia mencontohkan, di Nusa Tenggara Barat yang sudah menerapkan pelayanan terpadu satu pintu bagi TKI dampaknya sekarang jumlah TKI tidak resmi berkurang hingga 30 persen.
   
Dengan P4TKI para TKI yang dideportasi bisa diputihkan lagi sehingga diberikan kemudahan dalam kepengurusan dokumen untuk menjadi TKI resmi. Sehingga mereka yang dideportasi bisa kembali bekerja di negara Malaysia, katanya.
   
Ia kembali menegaskan, PPLB Entikong termasuk titik rawan keluar masuknya TKI tidak resmi ke Malaysia Timur. "Dikenalnya Entikong sebagai daerah paling rawan praktik TKI 'ilegal' berdasarkan pantauan kita di beberapa wilayah perbatasan Indonesia dengan negara tetangga," katanya.
   
Ia mengatakan, berdirinya BNP2TKI sejak 2006, secara perlahan pemerintah akan mengatasi permasalahan TKI tidak resmi yang saat ini jumlahnya masih banyak.
   
Wakil Bupati Sanggau Paulus Hadi menyambut baik disediakannya P4TKI di Entikong. "Semoga dengan adanya P4TKI para TKI akan semakin terlindungi dan tidak lagi dijadikan objek oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
   
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, tahun 2008-2009 sebanyak 2.944 orang TKI tidak resmi yang dideportasi karena bermasalah seperti tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai TKI dan lain-lain.


XVD
Sumber : Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar