07 Mei 2009

Hentikan Penempatan TKI Ke Jordania Dan Kuwait

Kam, Mei 7, 2009


Berita Sore


Jakarta ( Berita ) : Menakertrans Erman Suparno meminta Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) I Gusti Made Arke untuk menindak perusahaan jasa TKI yang masih menempatkan TKI ke Kuwait dan Jordania.


"Saya sudah meminta Dirjen Binapenta untuk menindak tegas PJTKI yang masih menempatkan TKI ke Kuwait dan Jordania," kata Erman seusai melantik pengurus Himpunan Seni Budaya Bangsa Indonesia (HISBI) di Jakarta, Rabu [06/05] .


Erman beberapa waktu lalu sudah menyatakan penempatan TKI ke Kuwait dan Jordania ditutup karena berisiko tinggi bagi TKI. Dia mencontohkan di Jordania berlaku mekanisme pengurus visa di negara tujuan sehingga penempatan TKI tidak terkendali.


Pemerintah tidak bisa mengawasi TKI yang diberangkatkan ke Jordania dan banyak kasus TKI ditempatkan lagi ke negara lain, termasuk ke Palestina. Erman baru-baru ini ke Jordania untuk melihat dari dekat permasalahan yang dihadapi TKI di negara itu.


Sementara penempatan TKI ke Kuwait dihentikan karena tingginya angka TKI bermasalah di negara itu, yakni sekitar 400 setiap hari.


Kebijakan Depnakertrans untuk menempatkan TKI ke kedua negara tersebut mendapat respon dari Jordania. Di rencanakan akan ditandatangani MoU antara kedua negara tersebut di Bali di atas tanggal 20 Mei. Sementara Kuwait belum merespon permintaan Indonesia untuk membenahi penempatan TKI ke negara itu. "Selama belum ada perbaikan sistem penempatan maka kita tidak akan mengizinkan para TKI kita bekerja dengan risiko yang tinggi dan tanpa perlindungan," kata Erman.


Menyinggung tentang asuransi, Erman mengatakan sistem perlindungan TKI akan diubah karena melalui konsorsium asuransi belum bisa memecahkan permasalahan TKI di negara tujuan penempatan.


Salah satu kendala adalah izin beroperasi perusahaan asuransi Indonesia di luar negeri, sementara UU Ketenagakerjaan mengamanatkan kewajiban melindungi TKI, salah satu melalui sistem asuransi.


"Jika dengan sistem asuransi maka terkendala pada orientasi perusahaan asuransi yang cenderung pada keuntungan sementara perlindungan pada TKI hampir sepenuhnya bersifat sosial," kata Erman.


Oleh karena itu dia mengharapkan revisi terhadap UU Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam waktu dekat karena draf akademisnya juga sudah dipersiapkan.


Sementara kalangan perusahaan jasa TKI (PJTKI) mengharapkan organisasi PJTKI diberi wewenang untuk mengelola sendiri dana perlindungan TKI seperti yang beberapa tahun lalu pernah terjadi.


"Jika, kami diberi kepercayaan lagi maka kami akan melindungi sepenuhnya seperti yang pernah kami lakukan beberapa tahun lalu," kata Rusdi Bahasuan, pelaku penempatan TKI dan mantan pengurus Yayasan Paramitra yang pernah mengelola dana perlindungan TKI.


Rusdi mengatakan perwakilan Indonesia saat itu, khususnya di negara teluk, memberi apresiasi pada kinerja Paramitra karena 97 persen permasalahan TKI di luar negeri diselesaikan. ( ant )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar