21 Mei 2009

DPRD DKI Terancam Pidana jika tidak Kembalikan TKI

Jumat, 15 Mei 2009
 
Penulis : Selamat Saragih

Media Indonesia


JAKARTA--MI: Para anggota DPRD DKI diancam hukuman pidana bila tidak mengembalikan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) hingga limit waktu Juli (satu bulan) sebelum berakhir masa bakti Agustus 2009.

Kepala Bagian Humas DPRD DKI Zulkarnain di Gedung Dewan, Jumat, (15/5), menjelaskan, ancaman hukuman itu tertera dalam surat Menteri Dalam Negeri. Surat itu melengkapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri No 27/2001) tentang pengembalian dana TKI tahun 2006-2007.

Ancaman hukuman itu menanti para anggota DPRD DKI periode 2004-2009 jika terlambat, apalagi tidak mengembalikan dana rapel TKI tahun 2006. Hingga saat ini, tercatat baru 25 orang politisi yang mengembalikan dana senilai Rp91,8 juta per anggota setelah dipotong Pph dari total Rp108 juta per orang selama tahun 2006.

Zulkarnain menambahkan, surat Mendagri No 700/09/SJ diterima Sekretariat Dewan pada 5 Januari 2009. Dalam poin 3 dokumen itu menyebutkan jika pengembalian dana belum dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan, kasusnya diserahkan kepada aparat hukum.

Tapi, dia tidak merinci bentuk sanksi atas keterlambatan pengembalian TKI. "Itu kewenangan Departemen Dalam Negeri, bukan kita," ujarnya.

Zulkarnain mengatakan, dalam Permendagri No 27/ 2001 disebutkan batas waktu jatuh tempo pengembalian dana TKI sebelum 25 Juli 2009. Soalnya, pada 25 Agustus anggota dewan yang baru sudah dilantik.

Sesuai data Sekretariat DPRD DKI tercatat sebanyak 25 dari 75 anggota Dewan sudah mengembalikan dana tersebut dengan cara mencicil. "Dari 25 orang itu, 18 di antaranya anggota Fraksi PKS dan sisanya anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN," jelas Zulkarnain.

"Fraksi PKS mencicil secara sistematis lewat pemotongan penghasilan setiap bulan," kata seorang staf Sekretaris Dewan (Sekwan).

Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah uang yang telah kembali mencapai Rp1,63 miliar. Sedangkan total dana rapel TKI Dewan tahun 2006 besarnya Rp6,88 miliar.

Selama aturan ini belum dicabut, katanya, anggota dewan tetap menerima TKI dan tunjangan lainnya. Sebab amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2007 dana yang dikembalikan itu yakni TKI yang diterima tahun 2006 hingga 2007. (Ssr/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar