10 Mei 2009

20 Ribuan Buruh Tidak Terdaftar Peserta Jamsostek

Berita Kota
Senin, 11 Mei 2009


NASIB 20 ribuan pekerja di 217 perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Serang kurang beruntung. Mereka bekerja tanpa ada jaminan kesejahteraan dan kesehatan. Sebab, hingga kini mereka dipastikan tidak terdaftar sebagai peserta (asuransi) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Secara otomatis, mereka tidak bisa menikmati fasilitas kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan, serta tidak mendapatkan jaminan bila mereka menghadapi risiko yang membahayakan dirinya saat bekerja.

Kondisi itu terungkap dalam konferensi buruh kontrak yang dihelat Forum Solidaritas Buruh Serang (FSBS) di Gedung Korpri, Kota Serang, Minggu (10/5). Menurut Koordinator FSBS Hafuri Yahya, berdasarkan hasil survei pada Februari hingga Arpil 2009, dari 26 perusahaan yang diteliti, lebih dari 800 pekerjanya tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Mereka adalah para pekerja dengan status kontrak, harian lepas, dan borongan.

Dalam konferensi yang dihadiri puluhan perwakilan serikat pekerja itu, FSBS mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 7/2009 tentang Ketenagakerjaan yang disahkan pada 27 April 2009. Desakan ini mengemuka karena perda tersebut dinilai belum memihak kepada para buruh. Selain itu, perda itu tak mencantumkan sanksi hukum tegas terhadap perusahaan yang mengebiri hak buruh.

Banyaknya buruh yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamsostek diakui oleh Kepala PT Jamsostek Cabang Serang HM Achyad Munas. Padahal, menurut dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) No 3/1992 tentang Jamsostek, perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan perusahannya sebagai peserta (Jamsostek) terancam sanksi pidana berupa kurungan enam bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.

"Sebelum dijatuhkan sanksi, kami akan mengirimkan surat peringatan (SP) tiga kali. Bila perusahaan belum juga mendaftarkan pekerjanya, maka PT Jamsostek akan melapor ke Disnaker," ujar Munas yang didampingi Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang S Nasution dan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Serang E Hafadzah.

Menurut Munas, PT Jamsostek tidak mengenal istilah buruh kontrak atau tenaga kerja outsourcing. Sebab itu, perusahaan wajib mendaftarkan semua pekerjanya sebagai peserta Jamsostek. "Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke PT Jamsostek sebagain besar mempekerjakan buruh kontrak," sebutnya. O dam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar