02/04/2009
Jakarta, CyberNews. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) mengkritik kebijakan Menakertrans Erman Suparno mengganti istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menjadi Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) untuk mengubah stigma negatif untuk para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Menurut IMWU mengubah cap buruk TKI bukan dengan cara parsial mengubah istilah.
"Menakertrans terlalu simpleton, stigma negatif terhadap BMI (buruh migran Indonesia) sejatinya bukan karena dari BMI-nya sendiri, namun dari praktek –penempatan yang dilakukan pemerintah dan PJKTI yang memandang BMI bukan sebagai manusia, namun sebagai barang dagangan, yang dapat diperlakukan seenaknya," ungkap IMWU dalam rilisnya ke redaksi SM CyberNews, Kamis (2/4).
Di lain pihak, tulis IMWU, pemerintah tidak dapat memberikan perlindungan kepada BMI.
"Bagimana mau melindungi wong UU perlindungan bagi BMI saja ndak punya, yang ada hanyalah UU 39 yang memberikan kewenangan besar kepada PJTKI," tandas Ketua IMWU Sringatin.
Meski demikian, Menakertrans Erman Suparno membantah pihaknya hanya sekedar mengubah nama. "Tidak sekadar mengubah nama, mengubah stigma negatif tersebut juga dilakukan dengan memperbanyak pengiriman TKLN formal, legal, dan profesional yang dibekali keahlian khusus. Selain itu, meminimalkan pengiriman TKLN yang ilegal dan undocumented," ujar Erman.
"Dengan mengirimkan lebih banyak rakyat Indonesia untuk bekerja keluar negeri, ini memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam penyediaaan lapangan pekerjaan bagi rakyat dan kegagalan pembangunan daerah, solusinya jadi tambal sulam, dan permasalahannya menjadi berkelanjutan, karena tidak dibetulkan secara mendasar," ujar Sringatin.
(MH Habib Shaleh /CN08)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar