22 April 2009

Pelaksana Penempatan TKI Tak Urus Asuransi

Tenaga Kerja

Rabu, 22 April 2009

Kompas Cetak

Yogyakarta, Kompas - Sejumlah Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang mengurus keberangkatan TKI ke luar negeri ternyata tidak membantu mengurus asuransi TKI. Akibatnya, para TKI yang sudah membayar asuransi kesulitan mengurus klaim asuransi.


Salah seorang TKI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Nur Achmad, Selasa (21/4), menyatakan, saat berangkat ke Malaysia pada Februari 2008, ia dan 27 teman seangkatannya tidak mendapat kartu peserta asuransi (KPA). "Waktu itu, prosesnya sangat cepat, seleksi satu bulan langsung berangkat. Perusahaan Barokah Rizki yang memberangkatkan kami tidak memberikan kartu semacam itu. Makanya, kami juga tidak tahu," kata TKI asal Kulon Progo ini.


Baru setelah berada di Malaysia, Nur yang bertemu dengan para TKI lain mengetahui dirinya tidak mendapat KPA. Padahal, ia telah membayar uang asuransi Rp 400.000. "Ternyata TKI yang berangkat setelah saya mendapat KPA. Padahal, perusahaannya sama," ujarnya.


Nur yang bekerja di sebuah perusahaan elektronik di Malaysia ini terkena PHK dan dipulangkan ke Indonesia pada Februari. Ia lantas mengurus asuransi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kupon Progo. Namun, karena tidak memiliki KPA, ia disarankan mengadukan kasusnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.


Menurut Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin, selain Nur, pihaknya telah menerima pengaduan dari sekitar 300 TKI yang terkena PHK dalam dua bulan terakhir. "Ada yang bingung mengurus klaim asuransinya, ada yang tidak tahu kalau dia punya asuransi. Kasusnya bermacam-macam. Kami sedang memisahkan kasusnya," tuturnya.


Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Yogyakarta Munir mengatakan, sebelum berangkat ke luar negeri, para TKI telah membayar uang asuransi Rp 400.000 per orang. Dengan membayar, mereka akan mendapat KPA yang menjadi salah satu syarat berangkat ke luar negeri. "KPA bersama dengan paspor, surat perjanjian kerja dan visa kerja itu syarat untuk berangkat ke luar negeri. Semua TKI yang pergi ke luar negeri pasti punya KPA," katanya. (ARA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar