Kamis, 23 April 2009
TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat terdakwa kasus korupsi selisih nilai tarif biaya keimigrasian Kedutaan Besar Republik Indonesia Malaysia di Kinabalu divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Terdakwa terbukti tidak menyetorkan selisih tarif ganda biaya pengurusan dokumen keimigrasian.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Martini Mardjad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis siang (23/4).
Empat terdakwa itu adalah Konsulat Jenderal Kinabalu Arifin Hamzah, Konsul Imigrasi Konsulat Jenderal Kinabalu di Kuching, Ayi Nugara, mantan Kabag Konekpensosbud pada Konsulat di Kinabalu, Malaysia Radite Edyatmo dan mantan Konsul imigrasi pada Konsulat di Kinabalu berkedudukan di Tawau, Kamso Simatupang.
Sebelumnya, Arifin Hamzah, Ayi Nugraha dan Kamso Simatupang dituntut 2,5 tahun penjara dan Radite Edhyatmo tiga tahun penjara. Keempatnya didakwa telah menetapkan tarif ganda bagi biaya pengurusan dokumen keimigrasian di Konjen Kinabalu, Malaysia tahun 1999-2002.
Salah satu tarif yang ditetapkan adalah tarif pembuatan paspor. Biaya yang dikenakan bagi perorangan adalah tarif atas RM 40. Namun yang disetorkan ke negara hanya RM 25. Biaya tersebut terbukti digunakan untuk melobi dan bermain golf pejabat lokal di Malaysia.
Dari selisih tarif itulah Arifin hamzah terbukti menerima Rp 596 juta, Radite Edyatma Rp 2,3 miliar, Ayi Nugraha Rp 775 juta dan Kamso Simatupang menerima Rp 1,9 miliar. Dari penerimaan itulah Kerugian negara diperkirakan mencapai RM 2,4 Juta atau setara Rp 5,6 milliar.
Mendengar putusan hakim tersebut, keempat orang terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Hanya terdakwa Ayi Nugraha yang menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ketua Majelis Hakim, Martini Mardja memberikan waktu selama 7 hari bagi para terdakwa untuk menentukan sikap.
CHETA NILAWATY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar