22 April 2009

800 Tenaga Kerja Kena PHK

Klaim Asuransi TKI Sulit Turun

Senin, 20 April 2009

Kompas Cetak

 

Yogyakarta, Kompas - Sebagian besar tenaga kerja Indonesia yang dipulangkan dari Malaysia kesulitan mengurus klaim asuransi mereka. Dari 297 TKI yang telah mengurus klaim asuransi, baru sekitar 10 orang yang bisa mendapatkan haknya.


Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BP3TKI) Yogyakarta Munir, Sabtu (18/4), menuturkan, ketika berangkat ke luar negeri, para TKI telah membayar premi asuransi sebesar Rp 400.000 per orang. Setiap TKI yang terkena PHK berhak atas klaim asuransi yang besarnya Rp 2 juta-Rp 10 juta, tergantung dari masa kerja mereka di suatu perusahaan. "Harapannya, dengan uang asuransi itu, mereka yang terkena PHK bisa punya dana untuk melakukan usaha yang lain," tuturnya.


Menurut Munir, krisis global membuat sekitar 800 TKI asal Yogyakarta di Malaysia terkena PHK. Dari jumlah itu, saat ini sudah ada sekitar 290 TKI yang telah sampai di Yogyakarta. Mereka mulai mengurus klaim asuransi, namun sampai sekarang belum bisa mendapatkan haknya.


Di Yogyakarta, perusahaan asuransi yang mengurus TKI antara lain PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Mitra Dhana Atmharaksha, PT Asuransi JAS, PT Paladin, dan PT Adira. "Sejauh ini, baru PT Paladin yang mencairkan klaim asuransi TKI. Kalau tidak salah jumlahnya sekitar 10 TKI," kata Munir.

Ia menambahkan, BP3TKI Yogyakarta akan berupaya agar hak-hak TKI yang terkena PHK dipenuhi perusahaan asuransi. Dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan perusahaan asuransi yang bersangkutan. Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta Irsyad Thamrin mengemukakan, dalam dua bulan terakhir, pihaknya telah menerima pengaduan dari sekitar 300 TKI yang terkena PHK. Mereka berasal dari DIY dan sejumlah daerah di Jawa Tengah.


Korban

Menurut dia, para TKI korban PHK itu sebagian besar sudah mengetahui haknya atas klaim asuransi. Meskipun begitu, mereka tidak mengetahui cara mengurus klaim asuransi tersebut. "Mereka kebanyakan berkonsultasi tentang cara mengurus klaim asuransi. Tapi, sebagian kecil TKI bahkan tidak tahu bahwa mereka punya hak atas klaim asuransi tersebut," kata Irsyad.


Melihat banyaknya kasus PHK akibat krisis global, lanjut Irsyad, pemerintah seharusnya menyosialisasikan adanya klaim asuransi tersebut kepada TKI. "Klaim asuransi itu akan sangat berguna bagi para TKI yang terkena PHK," ujarnya. (ARA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar