27 April 2009

Hukum Pelaku Trafficking, Bukan Malah Korbannya

Selasa, 27 Januari 2009
K. Yudha Wirakusuma - Okezone
JAKARTA - Menanggapi adanya korban perdagangan manusia (Trafficking) yang dilepas oleh pihak Malaysia melalui perbatasan Entikong Kalimantan Barat, memancing Mabes Polri melakukan kunjungan ke Kuching, Sarawak, Malaysia.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji mengatakan, demi mencegah maraknya jual beli manusia (trafficking) di perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam, Polri terus menyiagakan anggotanya di sejumlah titik, seperti di Entikong dan empat pintu perbatasan lainnya di Kalimantan Barat.

"Kami menitipkan tanggung jawab polisi yang di perbatasan langsung. Karena Indonesia berbatasan langsung dengan Brunei dan Malaysia," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2009).

Susno menegaskan, sebagai orang yang diselundupkan dan dijual, tentu mereka adalah sebagai korban perdagangan manusia. Sebagaimana disebutkan dalam Protokol Palermo yang ditandatangani oleh Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam tentang Trafficking in Person, bahwa yang perlu dihukum adalah penjual dan penyelundup, bukan orang yang dijual atau diselundupkan.

"Karena korban, dia tidak boleh dihukum. Justru dibantu dan diberi kemudahan," pungkas Susno. (amr) (nov)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar