Berita Kota
Selasa, 28 April 2009
DEPNAKERTRANS menghentikan sementara pelayanan (skorsing) atas delapan agen tenaga kerja asing (TKA) Kuwait yang dinilai memindahkan TKI yang direkrutnya ke Suriah. Surat skorsing bertanggal 22 April 2009, ditandatangi Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans I Gusti Made Arka atas nama Menakertrans Erman Suparno.
Surat ditujukan kepada Dubes Kerajaan Kuwait di Jakarta, Menlu RI, Up. Dirjen Protokol dan Konsuler RI dan Dubes RI di Kuwait. Depnakertrans mengacu pemberian hukuman skorsing itu setelah memperhatikan berita faksimili Kedubes RI di Kuwait No.RR-044/KUWAIT/ IV/2009 bertanggal 02 April 2009 perihal Penghentian Sementara Legalisasi PK Agensi Fadel Al Sharaf Ashkanani (Kuwait).
Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) M Yunus Yamani menyambut gembira atas skorsing terhadap agen TKA Kuwait yang menyimpang dan membahayakan keselamatan TKI itu. "Dengan hukuman skorsing, Indonesia sudah bertindak tegas dalam melindungi warganya," kata Yunus. Di sisi lain dia juga mengingatkan, KBRI Kuwait hendaknya juga mencabut hak istimewa yang diberikan Kepada Kuwait Union of Domestic Labor Offices (KUDLO) untuk mengurus PK di perwakilan RI di negeri teluk itu. "Tak hanya dalam mengurus PK, KUDLO juga diberi hak istimewa untuk mengurus TKI bermasalah di penampungan KBRI.Untuk itu kami meminta KBRI mencabut hak istimewa itu dan segera memulangkan TKI bermasalah di KBRI ke tanah air," kata Yunus.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar