27 April 2009

Buser Cegat Madona Bawa 25 TKW Ilegal

Senin, 27 April 2009
Okezone

PURWAKARTA - Unit Buru Sergap (Buser) Polres Purwakarta mengamankan 25 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cirebon dan Majalengka, pagi tadi di pintu Tol Kopo. Mereka terpaksa digiring ke mapolres lantaran tanpa dilengkapi dokumen resmi untuk bekerja di luar negeri.

Para TKW dengan menumpang bus umum Madona Nopol E 7676 H jurusan Jakarta-Kuningan itu dicegat polisi saat hendak memasuki Gerbang Tol Cikampek sekitar pukul 05.00 WIB. Sontak saja seisi penumpang yang rata-rata berusia 17-39 tahun tersebut dibuat kaget. Bahkan, beberapa di antaranya menolak dibawa ke mapolres lantaran hanya sebatas menumpang.

Kecurigaan polisi para TKW ini illegal kian kuat setelah diminta dokumen keberangkatan, tak satu pun bisa menunjukannya. Sehingga petugas langsung menggiringnya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Pada saat pemeriksaan di Ruang Unit I Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) terungkap bahwa keberangkatan mereka ke luar negeri melalui PT Asami Ananda Mandiri yang berlamat di Jalan Hankam No 07 Jatisampurna Bekasi. Negara tujuan mereka juga beragam, di antaranya Kuwait, Saudi Arabia, dan Jordania.

Sampai menjelang siang, puluhan TKW ini di tampung di barak Dalmas yang berada di sebelah timur Mapolres. Begitu pula bus ikut dimanakan sebagai barang bukti.

Kapolres Purwakarta AKBP Hendro Pandowo melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Yuni Setiawan mengatakan, pengamanan TKW ini secara cepat dilakukannya begitu mendapat informasi sekitar pukul 03.00 WIB. Para TKW ini berangkat dari Cirebon dan Majalengka diperkirakan Senin dini hari.

"Kami masih melakukan penyelidikan dan berusaha menghubungi pihak sponsor dan perusahaannya di Bekasi. Sampai siang ini belum ada konfirmasi dari mereka. Kita sebatas ingin memastikan apakah 25 TKW ini dilengkapi dokumen resmi atau tidak,"kata Putu.

Dalam pemeriksaan, lanjutnya, kemungkinan bakal menghadirkan unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Sebagai pijakannya jajaran kepolisian berpartokan pada UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sementara itu, salah seorang TKW Siti Fatimah (17), warga RT 04/02 Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon mengaku tidak tahu sama sekali soal dokumen. Tadinya remaja belia ini hendak mendulang Real di Saudi Arabia. Sehingga sehabis tamat SMP berangan-angan ingin menjadi TKW.

"Saya tidak tahu masalah dokumen. Tadinya saya akan berangkat ke Jakarta menggunakan mobil pribadi bersama sponsor. Berhubung penuh maka bareng dengan TKW lain menumpang bus," ujar Siti sambil tertunduk lesu. (Asep Supiandi/Koran SI/fit)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar