26/04/2009
TKW Jatuh dari Lantai 5 di Singapura
Kebumen, CyberNews. Pemerintah Kabupaten Kebumen menyatakan siap menanggung biaya perawatan Eka Yulianti (25), Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang terjatuh dari lantai 5 di rumah majikannya di Singapura. Fasilitasi tersebut dipersyaratkan pasien harus dirawat di RSUD Kebumen dan mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan pada Badan Pemberdayan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Wahyu Siswanti SE MSi mengatakan, Pemkab juga siap untuk memberikan pendampingan terhadap persoalan hukum yang dihadapi korban serta memperjuangkan hak-hak yang belum diterimanya termasuk mengurus asuransi.
"Kami sudah siapkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi korban dalam persoalan hukum," kata Wahyu Siswanti kepada Suara Merdeka CyberNews, Minggu (26/4).
Perempuan yang juga menjadi Sekretaris Tim Pelaksana Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (PKKPA) itu menambahkan, jika faktanya korban dianiaya oleh majikannya, kasus yang menimpa Eka Yulianti masuk dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Kebumen, Dian Lestari SP menyatakan Pemkab Kebumen seharusnya lebih responsif terhadap kasus yang menimpa warga Desa Karangpule, Kecamatan Sruweng itu. Meskipun korban berangkat ke luar negeri dengan menggunakan PJTKI Cilacap, namun korban adalah warga Kebumen.
"Saat ini korban memerlukan pendampingan hukum serta harus segera mendapatkan rehabilitasi fisik," ujar Dian Lestari.
Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Dra Haryati mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cilacap. Pihaknya juga akan memanggil PJTKI asal Cilacap yang memberangkatkan korban ke luar negeri.
Haryati mengakui, hingga saat ini pihaknya kesulitan melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga kerja Indonesia yang masih bekerja di luar negeri. Pasalnya, tidak semua TKI berangkat menggunakan PJTKI Kebumen. Selain itu para TKI yang sudah habis masa kontraknya tidak melaporkan kembali ke dinas.
Adapun data yang dimiliki Dinas Nakertransos adalah data penempatan tenaga kerja. Pada tahun 2009, hingga bulan Maret jumlah tenaga kerja yang ditempatkan kerja di luar negeri sebanyak 238 orang. Sedangkan pada tahun 2008 jumlah TKI asal Kebumen mencapai 1.116 orang. "Untuk itu kami mengimbau kepada TKI yang sudah tiba kembali ke Kebumen untuk melaporkan hingga keberadaan mereka bisa terdata," tandasnya.
(Supriyanto /CN05)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar