02 April 2009

1.042 TKI Bojonegoro Terancam Golput

02 April 2009

Beritajatim.com

Bojonegoro
– Kurang lebih 1.042 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bojonegoro, terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April nanti.

Sebab, mereka tidak mungkin untuk pulang kampung hanya untuk mencontreng dan menggunakan hak suaranya pada pileg nanti. Padahal, nama mereka belum tentu terdaftar sebagai pemilih di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tempat mereka bekerja.

Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo, kepada beritajatim.com, Kamis (2/4/2009) membenarkan hal tersebut.

Diterangkan, jumlah TKI pada tahun 2008 asal Bojonegoro sejumlah 1.004 orang ditambah tahun 2009 sebanyak 38 TKI.

"Total untuk TKI yang terdaftar alias legal dari Bojonegoro sebanyak 1.042 orang," sambungnya.

Para TKI tersebut berada di enam negara, yakni Arab Saudi, Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea dan Brunei Darussalam.

Sementara itu, bagian Sekretariat KPUD Bojonegoro, Amir Syahid menjelaskan, sesuai peraturan bila TKI sudah terdaftar di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) bisa menggunakan hak pilihnya di KBRI.

"Di KBRI di negara TKI tinggal itu akan disiapkan tempat pemungutan suara (TPS)," lanjutnya.

Tetapi persoalannya, kalau masih belum terdaftar sebagai pemilih di KPPSLN, maka saudara TKI yang dimaksud harus menguruskan surat pemilih pindah.

"Surat pindah itu, selanjutnya akan dikirimkan kepada TKI yang bersangkutan. Maksimal waktunya tiga hari sebelum pencontrengan," tegasnya.

Agar bisa memilih pada pileg nanti, para TKI harus memiliki surat atau formulir A-5. Bila belum memiliki surat kelengkapan itu, maka mereka terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya.[dul/kun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar