Rabu, 01/04/2009
Korupsi Kinabalu
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Terdakwa korupsi pungutan liar di Konsulat Jendral Kinabalu, di Malaysia Kurniawan Roebadi mengaku menggunakan dana pungutan liar untuk membantu para TKI. Hal itu ia lakukan karena minimnya dana yang diterima dari pemerintah pusat untuk TKI.
"Selalu ada kesulitan (dana) seperti pemulangan TKI, dana advokasi dan penampungan," ungkap Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Terdakwa menuturkan, adanya dana taktis (pungli) tersebut sangat membantu keuangan dana di Konjen Kinabalu. Apalagi setiap proposal yang ia ajukan kepada Departemen Keuangan selalu ditolaknya.
"Kita selalu laporkan kepada Dirjen Anggaran (Depkeu) tapi mereka selalu
menolaknya," terangnya.
Namun, Kurniawan mengaku bersalah atas kekeliruan yang diperbuatnya. Ia sendiri kaget kalau dirinya melakukan kesalahan.
"Terus terang saja ini musibah di akhir karir saya. Saya tidak mengira dan saya menyesal. Saya memahami bahwa dana taktis sebagai tanda terima kasih atas pelayanan saja," akunya.
Kurniawan didakwa oleh jaksa karena bersepakat dengan kabid poneksosbud Mas Tata Macron, Kasub Imigrasi Irsyafli Rasoed dan Kabid Imigrasi Makdim Tahir untuk menerapkan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Atas penerapan 2 tarif didapat selisih tarif pengurusan dokumen keimigrasian.
Atas hal itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp. 1,39 miliar. Terdakwa sendiri menerima uang sebesar Rp. 268 juta.
Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 April 2009 dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntutan Umum.
Korupsi Kinabalu
Aprizal Rahmatullah - detikNews
Jakarta - Terdakwa korupsi pungutan liar di Konsulat Jendral Kinabalu, di Malaysia Kurniawan Roebadi mengaku menggunakan dana pungutan liar untuk membantu para TKI. Hal itu ia lakukan karena minimnya dana yang diterima dari pemerintah pusat untuk TKI.
"Selalu ada kesulitan (dana) seperti pemulangan TKI, dana advokasi dan penampungan," ungkap Kurniawan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/4/2009).
Terdakwa menuturkan, adanya dana taktis (pungli) tersebut sangat membantu keuangan dana di Konjen Kinabalu. Apalagi setiap proposal yang ia ajukan kepada Departemen Keuangan selalu ditolaknya.
"Kita selalu laporkan kepada Dirjen Anggaran (Depkeu) tapi mereka selalu
menolaknya," terangnya.
Namun, Kurniawan mengaku bersalah atas kekeliruan yang diperbuatnya. Ia sendiri kaget kalau dirinya melakukan kesalahan.
"Terus terang saja ini musibah di akhir karir saya. Saya tidak mengira dan saya menyesal. Saya memahami bahwa dana taktis sebagai tanda terima kasih atas pelayanan saja," akunya.
Kurniawan didakwa oleh jaksa karena bersepakat dengan kabid poneksosbud Mas Tata Macron, Kasub Imigrasi Irsyafli Rasoed dan Kabid Imigrasi Makdim Tahir untuk menerapkan dua tarif biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Atas penerapan 2 tarif didapat selisih tarif pengurusan dokumen keimigrasian.
Atas hal itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp. 1,39 miliar. Terdakwa sendiri menerima uang sebesar Rp. 268 juta.
Sidang dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 April 2009 dengan agenda penuntutan dari Jaksa Penuntutan Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar