09 April 2009

TKI Bermasalah akibat Kemudahan Visa

BURUH MIGRAN

Kamis, 9 April 2009

Jakarta, Kompas - Jumlah tenaga kerja Indonesia bermasalah di kawasan Timur Tengah cenderung meningkat. Agen penempatan tenaga kerja asing memanfaatkan kemudahan visa kunjungan lewat Jordania untuk menampung para TKI yang berangkat tanpa dokumen resmi.


Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno di Amman, Jordania, Rabu (8/4), mengungkapkan, saat ini ada sedikitnya 300 TKI yang bermasalah di Jordania. Pemerintah tengah berupaya melobi Jordania untuk memperketat pemberian visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival).


Menurut Erman, Indonesia menghargai kebijakan Jordania itu. Namun, visa kunjungan tersebut menyulitkan pemerintah negara asal mengendalikan penyelundupan warganya.


Jordania dan Suriah menerapkan kebijakan visa kunjungan saat kedatangan. Agen penempatan yang nakal di Indonesia dan bekerja sama dengan agen penempatan tenaga kerja asing di negara tujuan memanfaatkan fasilitas ini untuk mengeksploitasi TKI.


Visa tersebut hanya berlaku satu bulan sejak tanggal kedatangan. Namun, sindikat agen penempatan tenaga kerja asing yang sudah menunggu kedatangan calon TKI lantas mempekerjakan mereka ke berbagai tempat tanpa mengurus izin resmi.


Calon TKI yang tidak memahami prosedur penempatan dengan baik akhirnya menjadi korban perdagangan manusia. Mereka berangkat dari Indonesia tanpa dokumen penempatan sehingga tidak tercatat di Tanah Air maupun negara tujuan.


Saat ini ada sedikitnya 45.000 warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di Suriah. Mereka masuk menggunakan visa kunjungan saat kedatangan, lalu bekerja tanpa pernah melapor ke perwakilan tetap RI di negara penempatan.


Persoalan ini sudah berlangsung lama. Banyak calon TKI menjadi korban penipuan ini dan akhirnya malah dikirim ke sejumlah negara yang bukan tujuan resmi, seperti Irak dan Palestina.


Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, hal ini merupakan dampak buruk lemahnya pengawasan. Pemerintah harus memprioritaskan penanganan praktik perdagangan manusia bermodus masalah keimigrasian. (ham)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar