08 April 2009

Menaker Bahas 300 TKI Ilegal di Yordania

Rabu, 08 April 2009

Media Indonesia


JAKARTA--MI: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Rabu (9/4), menggagendakan pembahasan 300 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Yordania dalam kunjungan kerja ke negara tersebut, terkait kebijakan visa on arrival.

"Kita mempunyai agenda khusus membahas 300 orang TKI ilegal terkait masalah kebijakan visa on arrival," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno ketika dihubungi wartawan di sela kunjungan kerja ke Arab Saudi.

Erman menjelaskan, pemerintah saat ini kesulitan dalam mengendalikan TKI karena kebijakan visa on arrival tersebut. Hal ini dikarenakan visa on arrival hanya bisa dipakai untuk sementara dan tidak bisa dipakai untuk bekerja.

Jadi, kata dia, TKI yang bekerja di sebuah negara menggunakan visa on arrival dapat dikategorikan sebagai TKI illegal. "Hari ini akan dibahas, agar nantinya tidak terjadi terus menerus TKI illegal di Yordania," ujar dia.

Ia mengungkapkan, dirinya sebenarnya menginginkan adanya penghentian sementar pengiriman TKI ke Yordania. Tetapi hal ini membutuhkan keputusan kedua belah pihak.

"Hal ini tidak dapat dilakukan sepihak. Harus ada koordinasi lenih dahulu dengan Menteri Tenaga Kerja Yordania," kata Erman.

Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai konsulat jenderal atau kedutaan asing. Yordania, kata Erman, merupakan salah satu negara yang memberlakukan kebijakan tersebut. (*/OL-02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar