Rabu, 15 April 2009 JAKARTA - Mantan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kinabalu Kurniawan Roebadi meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Kurniawan sebelumnya dituntut dalam kasus SK ganda tarif jasa keimigrasian di Kota Kinabalu Malaysia.
"Semua isi dan dalil dakwaan, maupun tuntutan JPU tidak terbukti. Karenanya Majelis Hakim yang Mulia berkenan membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan," kata Kurniawan saat membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/4/2009).
Menurutnya, tuntutan penjara dan denda yang dikenakan pada dirinya tidak beralasan. Pasalnya, saat diangkat menjadi Konsul Jenderal di Kinabalu, Kurniawan tidak pernah mendapatkan informasi mengenai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tarif jasa keimigrasian.
"Sekjen tidak mengemukakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Demikian pula Irjen tidak memberikan informasi soal adanya tarif ganda di Konjen Kinabalu," jelasnya.
Kurniawan juga menyesalkan tuntutan jaksa yang mewajibkan dirinya untuk membayar uang pengganti. Karena menurutnya tuntutan soal uang pengganti hanya didasarkan pada pengakuan seorang saksi, yaitu Irsyafli Rasoel. Irsyafli pernah menyatakan telah memberikan uang kepada Kurniawan sebanyak dua kali, masing-masing sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.
"Saya bantah. Karena saya yakin, kalau saya tidak pernah menerima uang tersebut," tukasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar