20 April 2009

Lima Mantan Pejabat KJRI Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

KORUPSI DI KINABALU

Kamis, 9 April 2009

Kompas Cetak

Jakarta, Kompas - Mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Malaysia, Muchamad Sukarna bersama tiga pejabat di Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kinabalu, Rabu (8/4) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 150 juta. Terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait pemberlakuan tarif ganda dalam pengurusan dokumen keimigrasian di KJRI Kinabalu.


Selain Sukarna, tiga terdakwa lain adalah Mas Tata Machron (mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial Budaya), Irsyafli Rasoel (mantan Kepala Subbidang Imigrasi/Konsul Muda Imigrasi), dan Makdum Tahir (mantan Kepala Subbidang Imigrasi/Konsul Muda Imigrasi).


Dalam sidang terpisah, Rabu, mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Kurniawan Roebadi juga dituntut 2 t   ahun 6 bulan dan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai RM 6.200 (Rp 14,6 juta).


Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana menyatakan, Kurniawan dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut, dengan Mas Tata, Irsyafli, dan Makdum dalam penerapan dua tarif untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian.


Tuntutan terhadap Sukarna dan tiga terdakwa lain dibacakan I Kadek Wiradana dan Suwarji. Sukarna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar RM 180 atau setara dengan Rp 414,540 juta. Terdakwa lain juga diminta untuk membayar dana pengganti. (son)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar