KORUPSI DI KINABALU Kamis, 9 April 2009 Kompas Cetak Jakarta, Kompas - Selain Sukarna, tiga terdakwa lain adalah Mas Tata Machron (mantan Kepala Bidang Konsuler Ekonomi Penerangan Sosial Budaya), Irsyafli Rasoel (mantan Kepala Subbidang Imigrasi/Konsul Muda Imigrasi), dan Makdum Tahir (mantan Kepala Subbidang Imigrasi/Konsul Muda Imigrasi). Dalam sidang terpisah, Rabu, mantan Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Kurniawan Roebadi juga dituntut 2 t ahun 6 bulan dan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai RM 6.200 (Rp 14,6 juta). Jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana menyatakan, Kurniawan dinilai bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut, dengan Mas Tata, Irsyafli, dan Makdum dalam penerapan dua tarif untuk biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Tuntutan terhadap Sukarna dan tiga terdakwa lain dibacakan I Kadek Wiradana dan Suwarji. Sukarna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar RM 180 atau setara dengan Rp 414,540 juta. Terdakwa lain juga diminta untuk membayar dana pengganti. |
20 April 2009
Lima Mantan Pejabat KJRI Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar