PADEGLANG,BANTEN--Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyarannkan agar para TKI berhati-hati dengan segala bentuk modus pemerasan dan penipuan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Muh Jumhur Hidayat menanggapi keluhan dari TKI Padeglang dalam dialog bersama BP2TKI di Kantor Disnakertrans Padeglang, Selasa (1/9).
Pada kesempatan tersebut, Aisyah, TKI yang bekerja di Madinah melalui salah satu PT (PT Salman) mengutarakan jika dia belum menerima gaji selama 26 bulan meskipun kontraknya sudah habis dan dia sudah kembali ke Indonesia. Beberapa orang TKI juga mengaku dipungut sejumlah uang sekembalinya ke Tanah Air oleh oknum.
Senada dengan Aisyah, Romini, asal Benceng yang sudah bekerja selama empat tahun di Saudi juga mengaku gaji dua tahun terakhirnya belum dibayar oleh majikan. Sedang gaji yang diklaim dalam cek dibayar seharga dua tahun hanya senilai gaji tiga bulan.
Sedangkan Wartono, asal Cikesit mengatakan sejak delapan bulan ini istri dan adiknya yang akan bekerja di LN belum diberangkatkan PT yang akan memberangkatkannya ke Taiwan. "Kami diminta uang jaminan sebesar Rp 5 juta," ujar dia.
Sedang Adi mengatakan, jika saudaranya yang bekerja di Saudi Arabia sudah empat tahun bekerja tetapi tidak ada kabar beritanya.Kepala BNP2TKI, Muh Jumhur Hidayat mengatakan, jika terjadi hal yang dikeluhkan oleh para TKI tersebut, maka bisa dicek ke PT dengan disertai kelengkapan.
TKI yang akan bekerja di luar negeri sebelumnya mendapatkan pelatihan bahasa selama enam bulan. "Pemerasan terhadap TKI akan dikenai hukuman enam bulan," ujar dia. Jumhur berharap, ada pelatihan bagi TKI purna supaya lebih produktif. Dia juga menganjurkan para TKI untuk mendaftar ke dinas supaya di lain hari tidak timbul masalah.
Kadisnaker Kabupaten Padeglang, Ahmad Fauzan mengatakan, dari data disnaker terdapat sebanyak 1093 orang TKI yang terdaftar. Sedang TKI bermasalah yang melapor sebanyak empat orang. c85/kpo
02 September 2009
Waspadai Penipuan dan Pemerasan TKI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar