02 September 2009

Ajukan Data Tidak Sah, Pemohon Dan Perantara Paspor Dipidana

Sel, Sep 1, 2009


Berita Sore

MEDAN (Berita): Sesuai dengan penetapan Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1992 (9/1992) pasal 55 huruf c yang berbunyi memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2  tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, M Diah kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin [31/08].


Menurut Diah, kasus pidana ini sangat sulit terungkap. Pasalnya, data yang tidak sah atau dokumen yang diajukan untuk permohonan hanya dapat diketahui keabsahannya oleh dinas terkait yang mengeluarkan akte kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK).


Pengiriman TKI untuk pembantu rumah tangga (PRT) saat ini dihentikan sementara (moratorium) sambil menunggu ditandatanganinya nota kesepahaman antar kedua negara. Menurut Diah, jika ditemukan dilapangan adanya pengiriman TKI, kemungkinan izin kebarangkatan mereka dilengkapi oleh badan pembinaan perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI).


Kendati demikian, TKI untuk penempatan PRT banyak menempuh jalur eksploitasi melalui jasa percaloan yang melengkapi data yang diduga palsu namun sangat sulit untuk dibuktikan oleh petugas imigrasi, namun petugas imigrasi dapat mencurigai fisik pemohon ketika diwancarai. "Keaslian data tersebut hanya pemohon langsung yang mengetahui.


Biasanya petugas mencurigai pemohon saat wawancara dan berkas pemohon banyak tertahan saat dimintai data pendukung lainnya, namun ada juga yang lolos," katanya seraya menambahkan, apabila pihaknya menemukan data yang dipalsukan oleh calo atau pemilik langsung, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberantas jaringan pemalsuan data.


Secara terpisah, informasi yang dihimpun wartawan di kantor Imigrasi Medan, calon TKI ilagal yang tereksploitasi oleh penyalur terkesan banyak bekerjasama dengan calo yang kerap mangkal di Kanim Jalan Binjai itu.


Pasalnya, persyaratan dan kelengkapan dokumen akte lahir, kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) telah disiapkan para kolega penyalur TKI yang tergolong ilegal tersebut. Malah para calo tersebut bekarjasama dengan petugas setelah ada lembaran 'selipan' didalam map pemohon yang diajukan kepada petugas. (yen)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar