07 September 2009

Standar Upah Minimum TKI ke Malaysia Disepekati

Senin, 07 September 2009


TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia masih harus menunggu kesepakatan Parlemen Malaysia terhadap perubahan nota kesepahaman pekerja informal antara pihak Indonesia dengan Malaysia hingga Oktober 2009. "Sidang Parlemen Malaysia masih akan membahas standar minimum gaji, yang baru akan dibahas bulan Oktober," papar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno ketika ditemui dikantornya, Senin (7/9)

"Prinsipnya (standar upah minimum) sudah disepakati, besarannya masih dinegosiasikan," imbuh Erman, ketika ditanya soal hasil perundingan antara pihak Malaysia dan Indonesia tentang standard gaji pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia.


Seperti diketahui, akhir pekan lalu, sebuah komite bersama Malaysia-Indonesia, telah bertemu untuk membahas tentang perubahan standard gaji pembantu rumah tangga asal Indonesia. 


Media-media Malaysia melaporkan, pihak Indonesia terlalu menuntut gaji tinggi dengan standar 800 ringgit Malaysia, sekitar Rp 2 juta, per bulan, dari rata-rata gaji selama ini sekitar 400 - 450 ringgit Malaysia.


Menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, komite memang sedang membahas standard upah baru, yang diharapkan akan menjadi standar kenaikan gaji secara reguler setiap tahun.


Namun problemnya, Malaysia selama ini tidak mempunyai ketentuan upah bagi para pekerjanya, seperti di Indonesia ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), sehingga mereka kesulitan menghitung dan memastikan besaran upah buruh. Untuk itu mereka menunggu rekomendasi dari parlemen.


Erman Suparno berjanji akan mempercepat kesepakatan perundingan kedua negara dengan mengupayakan poin-poin yang selama ini sudah disetujui. Jika kesepakatan itu telah disetujui, Erman Suparno berjanji untuk segera membuka kembali moratorium (penghentian sementara pengiriman tenaga kerja ke Malaysia) yang sudah diberlakukan sejak Juli 2009 lalu. "Nanti saya bicarakan dulu dengan Pemerintah Malaysia," katanya.

Tapi sementara belum ada kesepakatan, moratorium masih jalan. Menurut Erman, kebijakan penghentian pengiriman tenaga kerja pembantu rumah tangga ke Malaysia cukup efektif berjalan di lapangan. Menurutnya, hingga kini, Departemen belum menerima laporan pengiriman tenaga kerja ke Malaysia selama moratorium berjalan sejak akhir Juli 2009.


Dari berbagai masalah yang dibahas komite ketenagakerjaan Malaysia-Indonesia, ada dua poin penting yang telah disepakati, diantaranya kesepakatan kebijakan pemberian satu hari libur per minggu bagi pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia, dan kebijakan paspor boleh disimpan dan dipegang sendiri oleh pembantu rumah tangga.


Erman Suparno juga mengatakan, ada satu poin lagi yang kini masih menjadi bahan perundingan, yaitu soal asuransi tenaga kerja. "Ada substansi yang paling mendasar yakni pengguna (majikan) harus menanggung masalah asuransi," ujar Erman, "maka (implikasinya) asuransi di Indonesia bisa ditinjau kembali."

Malaysia, Erman melanjutkan, juga sepakat pula terhadap usulan untuk membentuk pusat layanan satu atap antara kedua negara. Tujuannya untuk mencegah pengguna dan pekerja ilegal.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengaku dirinya sangat mengapresiasi komitmen Malaysia yang bersedia merubah kebijakan-kebijakannya menyangkut masalah ketenagakerjaan dengan Indonesia. "Buktinya join working group (komite bersama) telah berjalan antara ke dua belah pihak, baik (perundingan-perundingan) yang terjadi di Malaysia pertengahan Agustus lalu, maupun (perundingan) di Indonesia pada akhir pekan lalu," ujar Erman Suparno.

DIANING SARI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar