03 September 2009

Polisi Gagalkan Pengiriman 5 Calon TKW Ilegal

Senin, 24 Agustus 200
Okezone

BANDUNG - Lima korban penipuan bermodus tenaga kerja wanita, berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jabar. Usia rata-rata kelima korban mulai dari 17 hingga 25 tahun. Mereka dijanjikan bekerja di Malaysia.

Kelima korban tersebut adalah Mul, Lis, Pit, An, dan Neng, yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad didampingi Kasat Ops I AKBP Victor Manopo mengatakan, dari kasus tersebut petugas menahan WW (32), sebagai penyalur dan juga diduga anggota sindikat dalam perdagangan manusia.

Terungkapnya kasus trafficking tersebut diungkapkan Dade, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman lima TKW ke Malaysia melalui jalur darat oleh tersangka WW.

"Atas informasi tersebut petugas Unit PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA, Kompol Fatmah Noer, melakukan penyergapan di daerah Cimahi," jelas Dade di Mapolda Jabar, Senin (24/8/2009).

Polisi telah membuntuti mobil yang di dalamnya ada calon TKW itu, sejak keluar dari rumah WW. Sampai di Kota Cimahi mobil itu dihadang petugas, ternyata benar bahwa perempuan tadi merupakan calon TKW ilegal. Mereka tidak memiliki surat tugas dari PJTKI maupun kelengkapan surat-surat lainnya seperti surat izin dari orangtua.

"Setelah cukup bukti bahwa mereka itu adalah TKW ilegal, petugas kemudian mengamankan WW yang juga berada di dalam mobil itu," jelas Dade.

Pengiriman ke Malaysia, melalui jalur darat di antaranya dimulai dari Cimahi menuju Jakarta, lalu ke Tanjung Priok menuju Kijang Riau. "Di sana (Riau) para calon TKW itu dijemput oleh bos besarnya berinisial L untuk menyeberang ke Pelabuhan Setuang Malaysia. Kami sekarang masih memburu tersangka lainnya L, seorang WNI tetapi bekerja di Malaysia," jelasnya.

Para pelaku merekrut korban dengan mengatasnamakan PT Cermelang Insani sebagai penyalur TKW. Para tertarik direkrut WW, karena diiming-imingin gaji antara Rp1,5 Juta hingga Rp2 Juta sebagai pembantu rumah tangga atau cleaning service.

Dari pengakuan tersangka WW, jika berhasil dijual, maka dia mendapatkan keuntungan Rp1 juta per orang dari L. Ditegaskan Dade atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berlapis karena melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, UU RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 thn 2007.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta," tegasnya. (Yugi Prasetyo/Koran SI/lsi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar