Kamis, 3 September 2009
Ende, Kompas -
"Ketika diperiksa, mereka tidak membawa dokumen imigrasi, seperti paspor. Kartu identitas yang mereka bawa hanya kartu tanda penduduk. Sebelumnya, Polres (Kepolisian Resor) Ende mendapat informasi dari aparat kepolisian yang habis cuti ke Kupang. Ia juga menumpang kapal tujuan Pulau Sumba tersebut," demikian penjelasan pihak Polres Ende.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Inspektur Satu Nugraha Pamungkas, setelah calon TKI itu diperiksa di Pelabuhan Ende, mereka—yang sebagian besar remaja—digiring ke Markas Polres Ende. Hasil pendataan polisi, ke-37 calon TKI itu berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Utara.
Kepada polisi, seluruh calon TKI itu mengaku akan ke Kalimantan Barat bekerja di perkebunan sawit yang dikelola PT Harapan Sawit Lestari. "Setelah kami interogasi, beberapa mengaku, tujuan sebenarnya adalah Malaysia. Tetapi, sebelum berangkat, mereka didoktrin, jika ditanya siapa saja, mereka harus menjawab akan bekerja di Kalimantan," ujar Nugraha.
Dikoordinasi
Menurut salah satu calon TKI, Marianus Taneo, warga Kelurahan Kiuola, Kecamatan Waenuti, Timor Tengah Utara, keberangkatan mereka dikoordinasi Tomas Edison dan Martinus Eli dari PT Harapan Sawit Lestari.
"Saya mau ikut karena dijanjikan upah kerja di kebun sawit Rp 60.000 per hari. Kalau di desa, saya bekerja bersih-bersih kebun atau membantu bekerja di sawah paling tinggi upahnya Rp 25.000 per hari," ujar Marianus Taneo yang tamatan SMP itu.
Warga Kiuola lainnya yang juga calon TKI, Benyamin Metan, mengaku, tiket kapal laut menuju Kalimantan Barat Rp 449.000 ditanggung Tomas Edison.
"Yang kami tahu, tujuannya ke Kalimantan Barat, bukan ke Malaysia. Saya ikut saja dengan harapan dapat penghasilan lebih tinggi," ujar Egidius Kowesi, warga Kiuola, yang juga masuk rombongan itu.
Nugraha mengatakan, seluruh calon TKI itu hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, Tomas dan Martinus—yang juga diperiksa polisi kemarin— apabila dinilai terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, akan diproses hukum.
"Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial terkait pemulangan mereka," kata Nugraha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar