Rabu, 02 September 2009
"Sudah kami gagalkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Rudi Pranoto, Rabu (2/9).
Rudi mengatakan, penangkapan TKI ilegal ini terjadi pada 31 Agustus 2009 pukul 19.30 WITA di Jembatan Kandang Babi Kabupaten Nunukan. Dalam aksinya, pelaku mempergunakan perahu long boat bermesin 40 PK.
Dalam pemeriksaan polisi, kata Rudi, para TKI ini tidak memiliki kelengkapan dokumen imigrasi untuk bekerja ke luar negeri. Mereka juga tidak memiliki dokumen sah Perusahaan Jasa Penyalur TKI untuk dapat bekerja di Malaysia.
Sehubungan kasus ini, polisi memeriksa tersangka Az, 31 tahun, yang merupakan pengemudi long boat yang rencananya membawa TKI ilegal. Sebanyak 28 TKI turut diperiksa sebagai saksi. Mereka terdiri dari 14 pria dewasa, tujuh wanita dewasa, tiga anak laki-laki, dan empat anak perempuan. "Semuanya tanpa dokumen," ungkap Rudi.
Sejak peristiwa pengeboman di Jakarta, polisi meningkatkan kewaspadaan di kawasan perbatasan dengan Malaysia. Polisi Air terus berpatroli untuk mengawasi penyelundupan lewat perbatasan di Nunukan.
Ada kecurigaan, kawasan perbatasan Kalimantan Timur merupakan area rawan penyelundupan TKI ilegal lewat jalur masuk perairan Tawau Malaysia.
SG WIBISONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar